

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga. (Foto: Selvi)
MIMIKA – Pembahasan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mimika di tahun 2025 masih menunggu arahan dari kementerian terkait.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, saat ini Kabupaten Mimika belum membahas perihal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.
“Ini belum sidang UMK jadi, di Kementerian lagi ada gugatan Buruh itu, minggu kemarin ada pertemuan di Bandung jadi kami lagi pantau teman-teman di Kementerian,” kata Paulus Yanengga kepada Cenderawasih Pos, Jumat 15 November 2024 malam, di Kantor DPRD Kabupaten Mimika. “Mungkin satu dua minggu ke depan ini sudah. Sekarang belum ada petunjuk jadi kami belum bisa komentar,” tambahnya.
Sementara itu, saat ini UMK Kabupaten Mimika sebesar Rp 4.423.605. Nilai ini diketahui naik 2 persen dari tahun 2023 dimana kenaikan itu berdasarkan keputusan para pihak yang hadir dalam sidang penetapan.
Kenaikan sebesar 2 persen ditentukan setelah sidang penetapan UMK yang diikuti Disnakertrans Kabupaten Mimika, Serikat Pekerja, dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada Rabu, 29 November 2023. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…