

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga. (Foto: Selvi)
MIMIKA – Pembahasan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mimika di tahun 2025 masih menunggu arahan dari kementerian terkait.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, saat ini Kabupaten Mimika belum membahas perihal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.
“Ini belum sidang UMK jadi, di Kementerian lagi ada gugatan Buruh itu, minggu kemarin ada pertemuan di Bandung jadi kami lagi pantau teman-teman di Kementerian,” kata Paulus Yanengga kepada Cenderawasih Pos, Jumat 15 November 2024 malam, di Kantor DPRD Kabupaten Mimika. “Mungkin satu dua minggu ke depan ini sudah. Sekarang belum ada petunjuk jadi kami belum bisa komentar,” tambahnya.
Sementara itu, saat ini UMK Kabupaten Mimika sebesar Rp 4.423.605. Nilai ini diketahui naik 2 persen dari tahun 2023 dimana kenaikan itu berdasarkan keputusan para pihak yang hadir dalam sidang penetapan.
Kenaikan sebesar 2 persen ditentukan setelah sidang penetapan UMK yang diikuti Disnakertrans Kabupaten Mimika, Serikat Pekerja, dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada Rabu, 29 November 2023. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…