

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga. (Foto: Selvi)
MIMIKA – Pembahasan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mimika di tahun 2025 masih menunggu arahan dari kementerian terkait.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, saat ini Kabupaten Mimika belum membahas perihal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.
“Ini belum sidang UMK jadi, di Kementerian lagi ada gugatan Buruh itu, minggu kemarin ada pertemuan di Bandung jadi kami lagi pantau teman-teman di Kementerian,” kata Paulus Yanengga kepada Cenderawasih Pos, Jumat 15 November 2024 malam, di Kantor DPRD Kabupaten Mimika. “Mungkin satu dua minggu ke depan ini sudah. Sekarang belum ada petunjuk jadi kami belum bisa komentar,” tambahnya.
Sementara itu, saat ini UMK Kabupaten Mimika sebesar Rp 4.423.605. Nilai ini diketahui naik 2 persen dari tahun 2023 dimana kenaikan itu berdasarkan keputusan para pihak yang hadir dalam sidang penetapan.
Kenaikan sebesar 2 persen ditentukan setelah sidang penetapan UMK yang diikuti Disnakertrans Kabupaten Mimika, Serikat Pekerja, dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada Rabu, 29 November 2023. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…