Categories: MIMIKA

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan

Selain di Mimika, Tersangka Juga Jadi Buronan Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Babel

MIMIKA – Polres Mimika berhasil menangkap seorang tersangka yang merupakan buronan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bernama Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan (49), setelah dua tahun melarikan diri.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan di Jalan Flamboyan Pesona No.17, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (8/12).

“Jadi selama 2 tahun itu dia sempat kabur ke luar negeri, di Amerika dan di Hongkong sebelum akhirnya ditangkap,” kata Kapolres dalam konferesi pers di Mapolres Mimika Jumat (12/12).

Lanjut dikatakan Kapolres, yang bersangkutan ternyata juga menjadi buronan di sejumlah Polda di luar Mimika, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 2 laporan, Polda Jawa Barat sebanyak 2 laporan, Polda Bali sebanyak 1 laporan, Polda Bangka Belitung sebanyak 1 laporan dan Polda aceh sebanyak 1 laporan.

Modus penipuan yang digunakan adalah pembangunan Etle Polres Metro Jakarta Selatan tahun 2024, pembangunan Etle Polda Lampung tahun 2024, pembangunan RS.

Bhayangkara Denpasar tahun 2024, pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia di Metro Jaya tahun 2024, pembangunan Satpas SIM Polda Metro Jaya tahun 2024, pekerjaan E-Drives dan E-Avis di Polda Aceh tahun 2024 dan pengambilan bahan bangunan proyek pada Polda Bangka Belitung.

Di wilayah Kabupaten Mimika sendiri, ia dilaporkan oleh manajemen PT. INDO PAPUA atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang telah terjadi sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024 terkait proyek pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 dari korban.

Dalam perkara ini, Iwan dilaporkan menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 volume 983 M untuk pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika, namun sampai pembangunan selesai, ia tak kunjung membayarkannya kepada pihak pelapor. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil senilai Rp1.958.750.000.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pura-pura Beli Susu, Hajar Pemilik Kios Hingga Tangan Patah

   Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dengan alasan…

4 hours ago

Pedagang Angkat Isu Pasar Dalam Torang Tanya Wali Kota Jawab

Pemerintah Kota Jayapura segera mengambil langkah untuk membenahi kondisi Pasar Mama Papua yang saat ini…

5 hours ago

Pemprov Papua Siapkan Sekolah Khusus di Empat Kabupaten

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah…

6 hours ago

Soal Kasus di SMAN 4,  Sekolah Diminta Ambil Keputusan Tegas

  Rustan mengatakan, persoalan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media…

7 hours ago

Dinsos Pastikan Rumah Singgah Segera Beroperasi

Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembangunan dan penyiapan rumah singgah bagi masyarakat penyandang masalah sosial terus…

8 hours ago

Tidak Pernah Direalisasikan, Warga Abe Pantai Malas Sampaikan Aspirasi

Warga Kampung Biak, Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, mengaku jenuh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi…

9 hours ago