Categories: MIMIKA

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan

Selain di Mimika, Tersangka Juga Jadi Buronan Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Babel

MIMIKA – Polres Mimika berhasil menangkap seorang tersangka yang merupakan buronan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bernama Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan (49), setelah dua tahun melarikan diri.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan di Jalan Flamboyan Pesona No.17, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (8/12).

“Jadi selama 2 tahun itu dia sempat kabur ke luar negeri, di Amerika dan di Hongkong sebelum akhirnya ditangkap,” kata Kapolres dalam konferesi pers di Mapolres Mimika Jumat (12/12).

Lanjut dikatakan Kapolres, yang bersangkutan ternyata juga menjadi buronan di sejumlah Polda di luar Mimika, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 2 laporan, Polda Jawa Barat sebanyak 2 laporan, Polda Bali sebanyak 1 laporan, Polda Bangka Belitung sebanyak 1 laporan dan Polda aceh sebanyak 1 laporan.

Modus penipuan yang digunakan adalah pembangunan Etle Polres Metro Jakarta Selatan tahun 2024, pembangunan Etle Polda Lampung tahun 2024, pembangunan RS.

Bhayangkara Denpasar tahun 2024, pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia di Metro Jaya tahun 2024, pembangunan Satpas SIM Polda Metro Jaya tahun 2024, pekerjaan E-Drives dan E-Avis di Polda Aceh tahun 2024 dan pengambilan bahan bangunan proyek pada Polda Bangka Belitung.

Di wilayah Kabupaten Mimika sendiri, ia dilaporkan oleh manajemen PT. INDO PAPUA atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang telah terjadi sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024 terkait proyek pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 dari korban.

Dalam perkara ini, Iwan dilaporkan menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 volume 983 M untuk pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika, namun sampai pembangunan selesai, ia tak kunjung membayarkannya kepada pihak pelapor. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil senilai Rp1.958.750.000.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

AMA Resmi Hentikan Penerbangan Perintis

Kepala Unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena, Fitrajaya Siwu menjelaskan bahwa penghentian operasional…

1 hour ago

Komnas HAM Desak Investigasi atas Kasus Ibu Hamil Tewas Ditembak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong dilakukannya investigasi atas kasus tewasnya seorang ibu…

2 hours ago

Wagub Tegur Kehadiran ASN Saat Apel Sangat Rendah

Dari total 7.813 ASN yang tercatat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, jumlah pegawai yang mengikuti…

7 hours ago

Keuskupan Desak Dilakukan Investigasi

Otoritas gereja Katolik tersebut menyatakan menerima laporan mengenai lonjakan korban jiwa, pengungsian massal, kerusakan fasilitas…

8 hours ago

Hasil Nobar Pesta Babi Capai Rp517,9 Juta

Tim kolaborasi film menyatakan sejak awal seluruh dana tiket sukarela memang diperuntukkan bagi warga yang…

9 hours ago

Ironi, Remaja Zaman Sekarang Lebih Banyak Duduk daripada Bergerak

Gaya hidup sedentari merujuk pada pola hidup dengan sangat sedikit aktivitas fisik sepanjang hari. Kemajuan…

10 hours ago