Categories: MIMIKA

Disperindag Optimis Retribusi di Pasar Sentral Timika Capai Target

MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika optimis bahwa penarikan retribusi di Pasar Sentral Timika akan mencapai target di akhir tahun 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa dalam wawancara bersama wartawan, Senin (13/10). Petrus menerangkan bahwa meski saat ini realisasi baru mencapai 69,97 persen, namun pihaknya akan berupaya agar dapat mencapai target yang telah ditentukan.

“Kita upayakan paling tidak–bisa sampai di 80 sampai 90 persen, walau tidak capai target,” kata Petrus.

Lanjut dijelaskan, retribusi atau pungutan daerah di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, yang dikelola oleh Disperindag hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp1 miliar atau 69,97 persen.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Cari Solusi Bersama Agar Pemalangan Tidak Terulang

  Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan dari pertemuan itu ada sejumlah persoalan yang disampaikan langsung…

19 hours ago

2.200 Rumah Bantuan Presiden Mulai Dibangun Januari 2027

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan  pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan…

20 hours ago

Karhutla Meluas, Pemprov Papua Selatan Perkuat Respons Cepat

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño meningkatkan kerawanan…

20 hours ago

Tim Panitia A Turlap ke Kampung Honelama 2

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H. menyatakan pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan…

21 hours ago

Dua Kelompok yang Berkonflik Diminta Segera Berdamai

​Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, menyatakan aparat keamanan terus mengawal situasi di lapangan agar…

21 hours ago

Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel Bagi 91 Kampung

Pelatihan ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom dan melibatkan operator…

22 hours ago