Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahhun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Hewani.
‘’Satwa yang dilindungan ini diamankan di Kantor Stasiun BKSDA Papua Wilayah I Asmat guna penyelidikan lebih lanjut.Ini adalah bentuk nyata hadirnya Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan dalam melindungi sumber keanekaragaman hayati dan hewani Indonesia terlebih di wilayah Papua Selatan,’’ kata Cahyono, Selasa (12/8).
Cahyono sangat menyayangkan tindakan tersebut, tidak semestinya satwa dilindungi tersebut dibawa dan dipelihara hanya untuk kenikmatan semata tanpa memperhatikan keberlangsungan hidupnya di alam bebas.
“Satwa tersebut harusnya dilestarikan dan bersama-sama kita menjaga sumber keanekaragamannya di alam agar satwa tersebut tidak punah. Bersinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan dapat mencegah peredaran ilegal satwa langka serta menjaga kestabilan ekosistem agar tidak punah.” tutupnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…