Categories: MIMIKA

Masih Menunggu Nota Pembelian Terkait Kasus Bajak Laut di Mimika

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika masih menunggu nota pembelian sebagai permintaan dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Mimika sebagai lampiran keterangan emas yang hilang dalam kasus bajak laut di Mimika dengan pelaku sebanyak 7 orang.

  “Kita melengkapi berkas saat ini dan apabila sudah lengkap secepatnya akan kita kembali untuk mengantarkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk kelanjutannya,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fakar Zadiq, saat ditemui, Selasa (11/6/2024).

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga audah mengamankan perahu (Speedboat) yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

Sementara terkait barang bukti lainnya berupa mesin dan sebuah tas berisikan dokumen-dokumen penting yang diketahui jatuh dan dinyatakan hilang, polisi telah mengeluarkan Surat Pencarian Barang Bukti (SPB) untuk kelengkapan pemberkasan penyidikan.

  Adapun kasus bajak laut ini terjadi pada 20 Mei 2024 lalu. Tujuh orang pemuda pelaku kekerasan di wilayah perairan Amamapare Timika, yang masing-masing berinisial YM, SK, AI, PT, AL, SM, dan SJ berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri kepada Kepala Kampung Karaka.

Dalam kasus ini, mereka melakukan aksi kekerasan pemerasan dan pengancaman pada, Senin 20 Mei 2024, saat KM LCT KNS 2 sedang mengecek kondisi tanah di sekitaran perairan Amamapare atau di area sekitar pelabuhan Porsite milik PTFI.

Ketujuh pelaku ditangkap oleh Tim gabungan dari Lanal Timika dan Polairud Polres Mimika pada Selasa, 21 Mei 2024.

Kejadian ini berawal dari pihak kapal melapor kepada SRM PTFI kemudian diteruskan ke Lanal Timika dan satuan tugas di wilayah tersebut. Dalam laporannya, pihak kapal menyebutkan adanya tindakan pemerasan disertai ancaman oleh sekelompok pemuda berjumlah tujuh orang dengan menggunakan long boat.

  Sementara itu, dalam aksi kekerasan tersebut, ketujuh pelaku berhasil membawa kabur sebuah tas berisikan dokumen penting kapal serta 6 karung beras 20 kilogram, 3 rak telur dan minuman soda. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Mahfud MD Heran Soal Tepung Ubi Atasi Karhutla

Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud melontarkan pandangan bernada heran namun tetap terbuka terhadap inovasi…

6 hours ago

Motif Pembunuhan  Anak Kandung Diduga Persoalan Internal Keluarga

Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…

2 days ago

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

2 days ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

2 days ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

2 days ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

2 days ago