

Kepala DLH Kabupaten Mimika Jefri Deda
MIMIKA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) telah memperpanjang sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Iwaka.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya KLH menjatuhkan sanksi administrasi kepada DLH Kabupaten Mimika dikarenakan belum melakukan perubahan sistem pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari open damping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill dumping. Sanksi administrasi yang dijatuhkan KLH tersebut berlaku hingga 31 Juni 2025 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda pun membenarkan hal tersebut saat dihubungi melalui samungan telepon, Kamis (10/7/2025). Jefri mengungkapkan bahwa tim KLH sudah mendatangi langsung TPA di Iwaka
Atas berbagai pertimbangan berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan, KLH akhirnya memperpanjang sanksi administrasi setelah Bupati Mimika menyatakan komitmennya untuk memasukkan anggaran perubahan sistem TPA di anggaran perubahan.
“Mereka memberikan kami waktu lagi karena bupati menyampaikan anggaran untuk itu akan dimasukkan di perubahan. Jadi sanksinya masih berlangsung. Kalau di perubahan disetujui oleh DPR, kami akan lakukan perubahan itu,” ujarnya.
Page: 1 2
Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor…
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemekaran Grime Nawa merupakan komitmen pemerintah daerah yang akan diperjuangkan…
Angka yang sejatinya bisa memperbaiki wajah pendidikan Indonesia ketimbang berkutat dengan program yang terkesan hanya…
Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum…
Dia menyebutkan jika patroli keamanan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan…
Sebanyak 19.612 penonton hadir dalam laga yang berakhir dengan skor 1-1 itu. Jumlah ini mengungguli…