

Foto bersama usai pelaksanaan Ranperda Trantibum dan Linmas di Hotel Cenderawasih 66. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembentukan tim untuk merancang suatu Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kabupaten Mimika.
Pertemuan yang digelar di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (7/6/2024) itu dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Ruben Kostantinus Samai, SH.,M. Si dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Muh. Jambia Wadansao, SH.
Dalam kegiatan yang dinamakan Ranperda Trantibum dan Linmas (Rancangan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Satuan Perlindungan Masyarakat), Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika membahas hal tersebut.
Kepala Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Ruben Kostantinus Samai, SH.,M. Si saat ditemui usai pertemuan menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Satpol PP yang telah memprakarsai rentangan produk hukum daerah tersebut.
Kata Ruben, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perindang-undangan mewajibkan untuk dilakukan harmonisasi baik terhadap Perda maupun Perkada.
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…
Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…