Categories: MIMIKA

Sikapi Konflik di Kapiraya, Keuskupan Timika Keluarkan Seruan

MIMIKA – Konflik sengketa batas wilayah di Kapiraya yang melibatkan Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai terus menjadi perhatian serius. Merespons situasi tersebut, Keuskupan Timika mengeluarkan pernyataan resmi berisi enam poin seruan moral pada Kamis (5/3).

Pernyataan ini bertujuan mendorong penyelesaian konflik yang komprehensif dan kemanusiaan. Berikut adalah poin-poin utama dalam seruan tersebut , yakni meminta Pemerintah Pusat agar segera mengambil langkah cepat guna membantu warga pengungsi terdampak konflik terutama membantu bahan makanan dan pengobatan.

Kedua, kepada semua perusahaan dan siapa saja, terutama yang beraktivitas terkait pertambangan di sekitar daerah konflik agar berhenti beroperasi hingga konflik antar masyarakat warga memperoleh kejelasan hukum.

Ketiga, kepada Kepolisian Republik Indonesia agar menjalankan tugas pengamanan secara profesional, netral dan proporsional demi mencegah konflik antar warga, melindungi warga sipil dan menjamin rasa aman bagi semua pihak.

Keempat, kepada Pemerintah Pusat dan dalam hal ini, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, agar meninjau ulang Surat Keputusan (SK) terkait Tapal Batas Administrasi Kabupaten, dan jika perlu dicabut.

Kelima, kepada semua warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh muda dan warga umat beriman agar menahan diri, tidak terprovokasi oleh cerita, oleh berita-berita yang tidak benar.

Keenam, kepada semua pihak yang berkemauan baik, baik itu di daerah konflik, instansi terkait di Provinsi Papua Tengah, di Tanah Papua maupun di tingkat Nasional agar bersama-sama mendukung Tim Harmonisasi dalam upaya-upaya perdamaian yang sedang berjalan saat ini.

Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Timika, Rudolf Kambayong, saat membacakan seruan tersebut, mengenang wilayah pesisir Mimika sebagai daerah yang semula damai.

Namun, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut kini memicu ketegangan seiring hadirnya aktivitas pertambangan lokal di Kampung Wakia dan sekitarnya. Permasalahan semakin pelik akibat tumpang tindih antara batas wilayah adat dengan batas administrasi pemerintahan.

“Karena pertambangan masyarakat lokal dan batas-batas wilayah inilah, masyarakat atas dan bawah diperhadap-hadapkan dan kini menjadi konflik antar warga,” kata Rudolf.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Komarudin: Otsus Papua Jangan Kehilangan Arah!

nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…

3 hours ago

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

12 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

13 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

14 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

15 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

16 hours ago