

Pelaku saat diciduk polisi di dalam kediamannya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika).
MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RZ (28).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona melalui pesan tertulisnya, Jumat (5/9/2025) membenarkan hal tersebut. Iptu Hempy mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat pagi, di Jalan Kartini Timika.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025,” kata Iptu Hempy.
Dijelaskan, setelah ditangkap, dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket sabu. RZ kemudian diperiksa, dirinya pun mengaku bahwa saat itu sedang menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.
Mendapati informasi itu, polisi lalu mendampingi RZ menuju ke kantor Lion Parcel untuk menjemput kiriman paket tersebut. Sesampainya disana, polisi lalu melakukan pengecekan terhadap nomor resi pengiriman guna memastikan paket telah tiba di Mimika.
Page: 1 2
Dari total 7.813 ASN yang tercatat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, jumlah pegawai yang mengikuti…
Otoritas gereja Katolik tersebut menyatakan menerima laporan mengenai lonjakan korban jiwa, pengungsian massal, kerusakan fasilitas…
Tim kolaborasi film menyatakan sejak awal seluruh dana tiket sukarela memang diperuntukkan bagi warga yang…
Gaya hidup sedentari merujuk pada pola hidup dengan sangat sedikit aktivitas fisik sepanjang hari. Kemajuan…
Plak. Anak panah menancap tepat di lingkaran sasaran. Di sisi lapangan, tepuk tangan langsung pecah.…
Ia menyimpulkan bahwa ada sebuah kesadaran dan gerakan yang harus dilakukan dan itu dimulai dari…