

Pelaku saat diciduk polisi di dalam kediamannya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika).
MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RZ (28).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona melalui pesan tertulisnya, Jumat (5/9/2025) membenarkan hal tersebut. Iptu Hempy mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat pagi, di Jalan Kartini Timika.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025,” kata Iptu Hempy.
Dijelaskan, setelah ditangkap, dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket sabu. RZ kemudian diperiksa, dirinya pun mengaku bahwa saat itu sedang menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.
Mendapati informasi itu, polisi lalu mendampingi RZ menuju ke kantor Lion Parcel untuk menjemput kiriman paket tersebut. Sesampainya disana, polisi lalu melakukan pengecekan terhadap nomor resi pengiriman guna memastikan paket telah tiba di Mimika.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…