

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga. (Foto: Selvi)
TIMIKA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika telah menggelar sidang penetapan Upah Minum Kabupaten Mimika Tahun 2024 bersama dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan pengusaha melalui KADIN.
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga ditemui Senin (4/12/2023) mengatakan, UMK Mimika Tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan sebesar 2 persen dari sebelumnya Rp 4,3 juta jadi Rp 4,6 juta.
Kenaikan ini kata dia, tidak sebesar kenaikan dari Tahun 2021 ke Tahun 2022. Dimana sebelumnya Rp 3,9 juta langsung naik jadi Rp 4,3 juta. “Itu dulu naiknya sekitar 6 persen, sekarang naik 2 persen,” katanya.
UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang. Disnakertrans Mimika akan membuat surat penetapan yang ditandatangani oleh Bupati Mimika kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Papua.
Menurut Paulus, kenaikan ini terjadi karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi di Mimika mengalami peningkatan. Begitupun dengan inflasi yang tidak stabil sehingg turut mempengaruhi daya beli masyarakat. “Itu indikator kita menetapkan kenaikan UMK sebesar 2 persen jadi Rp 4,6 juta,” tandasnya.(ryu)
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…