

Petugas sedang memasang segel bilik-bilik kosong di Gedung A1 pasar sentral Timika, (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menindak bilik-bilik kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral Timika dengan memasang segel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Petrus Pali Amba mengatakan, penertiban pasar sudah dimulai pada Rabu, 3 April 2024 pada bilik yang tidak lagi ditempati oleh pedagang sebelumnya.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang bahwa Disperindag dalam tahun ini kembali melakukan penataan di Pasar Sentral Timika, termasuk Gedung A1 dan A2.
Dengan penataan ulang bangunan A1 dan A2, ia berharap bilik-bilik tersebut tidak lagi sepi dan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh para pedagang yang ingin berdagang.
“Jadi tidak seperti dulu lagi, sembarang orang dikasih masuk, biar tidak pedangang didaftar juga,” ungkap Petrus saat ditemui wartawan di Horison Diana Timika, Kamis (4/4/2024).
Petrus melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan penolakan dari pemilik bilik yang disegel.
Petrus menegaskan, bilik yang sudah disegel namun masih digembok akan dibongkar paksa. “Kami berharap gedung A1-A2 bisa ditempati tahun ini,” pungkasnya.(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar tatap muka bersama para wajib pajak…
Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…