Kedua, untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.
“Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas,” ujar Dwi saat ditemui wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
Dwi menyebutkan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Maret 2025 lalu. Pihaknya juga mencatat, hingga akhir Juli 2025, sudah ada sekitar 168 warga yang menerima manfaat pemancar BPHTB.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan merupakan warga di wilayah Kota Timika dari Distrik Mimika Baru dengan pengambilan rumah tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS). “Itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pajak daerah, jadi pemantauan terus,” pungkas Dwi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…
Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…
Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…