Kedua, untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.
“Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas,” ujar Dwi saat ditemui wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
Dwi menyebutkan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Maret 2025 lalu. Pihaknya juga mencatat, hingga akhir Juli 2025, sudah ada sekitar 168 warga yang menerima manfaat pemancar BPHTB.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan merupakan warga di wilayah Kota Timika dari Distrik Mimika Baru dengan pengambilan rumah tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS). “Itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pajak daerah, jadi pemantauan terus,” pungkas Dwi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penyebab paling umum dari tangan yang berkeringat berlebihan adalah kondisi yang disebut hiperhidrosis primer. Pada…
Sebuah studi terbaru mengenai skenario bahaya banjir menunjukkan sebagian besar wilayah Pontianak rawan genangan. Dalam…
Buron kasus narkoba itu berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri sehari setelah surat DPO disampaikan kepada…
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu berjanji akan terus memberikan ruang kepada semua pihak…
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menegaskan bahwa kegiatan razia miras bukanlah hal…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Alberto Itaar, menyampaikan bahwa kegiatan…