Kedua, untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.
“Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas,” ujar Dwi saat ditemui wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
Dwi menyebutkan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Maret 2025 lalu. Pihaknya juga mencatat, hingga akhir Juli 2025, sudah ada sekitar 168 warga yang menerima manfaat pemancar BPHTB.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan merupakan warga di wilayah Kota Timika dari Distrik Mimika Baru dengan pengambilan rumah tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS). “Itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pajak daerah, jadi pemantauan terus,” pungkas Dwi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…
Menurut dia, pengembangan kopi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga harus dilakukan…
Rustan mengatakan, pengelolaan dan optimalisasi PAD Kota Jayapura hingga saat ini masih perlu ditingkatkan.…
Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) untuk membangun Ekosistem Pendidikan Kepemimpinan, Pengelolaan…
Pembukaan PKKMB 2026 diselenggarakan secara hibrida dari Auditorium Uncen. Sebanyak 450 mahasiswa hadir secara…
Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024;…