Categories: MIMIKA

Kasus Penipuan Berkedok Debtcollector, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

MIMIKA – Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika yang diberangkatkan beberapa waktu lalu ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bali telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait kasus penipuan berkedok dentcollector.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq bilang, di Bali pihaknya memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang masing-masing berinisial R, I, D dan A. Sedangkan di Makassar ada 3 orang saksi yang diperiksa dimana masing-masing berinisial A, R dan M.

Dari hasil pemeriksaan kata Iptu Fajar, pelaku yang saat ini berhasil diamankan bermain sendiri dimana dari pihak perusahaan sendiri tidak mengetahui dan telah menyerahkan uang kepada pelaku yang diketahui bernama Marlin.

“Bu Marlin secara keinginan pribadi dan inisiatif sendiri selanjutnya menjual mobil tersebut di Timika,” ungkap Iptu Fajar melalui pesan suaranya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (30/4/2024).

Lanjutnya, dalam perkembangan kasus ini tidak ada yang diamankan selain Marlin.

Fajar membenarkan, sebelumnya ada beberapa nama yang disebutkan oleh Marlin saat diperiksa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui, bahkan Marlin cenderung melakukan kegiatannya tanpa sepengetahuan orang-orang yang disebutkannya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika telah mengirim sejumlah anggota ke Makassar Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan berkedok debtcollector di Mimika.

MJF alias Marlin sebelumnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh Marlin.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada Marlin adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.(mww)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

3 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

7 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

8 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

9 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

10 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

11 hours ago