

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun)
MIMIKA – dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menghapus denda pajak daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah. Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui awak media di Hotel Swiss-bellin Timika, Kamis, 28 Agustus 2025 menyampaikan hal tersebut.
Johannes menyebutkan, kebijakan ini berlaku selama momentum HUT kemerdekaan RI dan HUT Kabupaten Mimika ke-29 tahun. Dengan berlakunya kebijakan ini, kerlambatan maupun tunggakan pajak yang semestinya dikenakan denda kini dihapuskan selama periode kebijakan berlangsung.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke 29 Kabupaten Mimika, Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif pajak daerah kepada masyarakat,” kata Johannes.
Page: 1 2
Evakuasi dilakukan menggunakan helikopter Polri Bell 412EP nomor registrasi P-3002 yang dipiloti oleh AKBP Asran…
Pantauan di lokasi, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala…
Upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh gabungan personel Lapas dan instansi terkait telah berlangsung…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diperpanjangnya masa tanggap darurat pascakebakaran selama tujuh hari, setelah sebelumnya…
Pembangunan Papua masih menghadapi persoalan yang saling berkaitan, mulai dari sulitnya membuka akses antarwilayah, belum…
Dalam kunjungan tersebut, Abisai menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jayapura bersama masyarakat menyambut baik kehadiran…