

Paling Banyak Terserap untuk Penanganan Kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial
SENTANI-Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura yang terus meningkat membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 45,6 miliar.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan kepada wartawan mengatakan, dari Rp 45,6 miliardana tersebut, Rp 33,2 miliar telah terserap alias terealisasi di lapangan.
Ia menambahkan, anggaran tersebut digunakan oleh 13 OPD untuk 3 bidang yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial, sebagaimana Permendagri No.20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.
“Anggaran Covid-19 ini adalah realokasi anggaran dari APBD 2020 Rp 45,6 miliar. Sekarang sudah terealisasi Rp 33,2 miliar, masih ada sisa Rp 12,3 miliar. Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan Covid-19 ini, ada 3 bidang yang harus cepat penanganannya, kesehatan, dampak ekonomi dan jaring sosial,”ungkap Subhan kepada wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Rabu (25/6).
Ia menambahkan, realisasi anggaran Covid-19 ini paling banyak terserap untuk kegiatan penanganan Kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial. Dirinya berharap sisa anggaran Rp 12,3 miliar itu dapat digunakan seefesien mungkin, meskipun ada kemungkinan penambahan anggaran jika Covid-19 tak kunjung berakhir.
“Ada rencana penambahan anggaran, kalau dalam pelaksanannya ternyata Covid-19 belum berakhir, terpaksa recofusing lagi, bisa dibolehkan sesuai Permendagri itu, kami berharap seefisien mungkin dana sisa ini. Paling besar digunakan untuk kesehatan dan jaring pengaman sosisial. Kita tidak tahu kapan berakhir, habis anggaran, kita recofusing lagi dan realoaksi anggaran,” tuturnya.
Ditambahkan, anggaran Rp 45,6 miliar itu merupakan hasil recofusing dan realokasi APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020 yang telah dirasionalisasi Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait recofusing anggaran.
SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 119 dengan 117. Ini sudah sepakat belanja dari APBD diambil 13 item yang direcofusing, digeser menjadi belanja tak terduga. Dikumpul semua, jadi ada 13 item, sumber anggaran diambil dari 13 item jenis belanja tadi. Contoh perjalanan dinas daerah luar daerah, dan pemeliharaan dan perawatan sewa rumah gedung, itu bisa diambil 50 persen, sewa saranan mobilitas, jasa konsultasi tenaga ahli, sosialiasi workshop, jadi bisa digunakan 50 persen dari 13 item itu, bahkan belanja modal juga boleh dialihkan ke situ. (roy/tho)
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…