Categories: SENTANI

Angaran Covid-19 yang Terserap Capai Rp 33,2 Miliar

Paling Banyak Terserap untuk Penanganan Kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial

SENTANI-Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura yang terus meningkat membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 45,6 miliar.

Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan kepada wartawan mengatakan, dari Rp 45,6 miliardana tersebut, Rp 33,2 miliar telah terserap alias terealisasi di lapangan.   

Subhan ( FOTO: Robert cepos)

Ia menambahkan, anggaran tersebut digunakan oleh 13 OPD untuk 3 bidang yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial, sebagaimana Permendagri No.20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

“Anggaran Covid-19  ini adalah realokasi anggaran dari APBD 2020 Rp 45,6 miliar. Sekarang sudah terealisasi Rp 33,2 miliar, masih ada sisa Rp 12,3 miliar.  Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan Covid-19 ini, ada 3 bidang yang harus cepat penanganannya, kesehatan, dampak ekonomi dan jaring sosial,”ungkap Subhan kepada wartawan di  Kantor Bupati Jayapura, Rabu (25/6).

Ia menambahkan, realisasi anggaran Covid-19 ini paling banyak terserap untuk kegiatan penanganan Kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial. Dirinya berharap sisa anggaran Rp 12,3 miliar itu dapat digunakan seefesien mungkin, meskipun ada kemungkinan penambahan anggaran jika Covid-19 tak kunjung berakhir.

“Ada rencana penambahan anggaran, kalau dalam pelaksanannya ternyata Covid-19 belum berakhir, terpaksa recofusing lagi, bisa dibolehkan sesuai Permendagri itu, kami berharap seefisien mungkin dana sisa ini.  Paling besar digunakan untuk kesehatan dan jaring pengaman sosisial.  Kita tidak tahu kapan berakhir, habis anggaran, kita recofusing lagi dan realoaksi anggaran,” tuturnya.

Ditambahkan, anggaran Rp 45,6 miliar itu merupakan hasil recofusing dan realokasi APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020 yang telah dirasionalisasi Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait recofusing anggaran.

SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 119 dengan 117. Ini sudah sepakat belanja dari APBD diambil 13 item yang direcofusing, digeser menjadi belanja tak terduga. Dikumpul semua, jadi ada 13 item, sumber anggaran diambil dari 13 item jenis belanja tadi. Contoh perjalanan dinas daerah luar daerah, dan pemeliharaan dan perawatan sewa rumah gedung, itu bisa diambil 50 persen, sewa saranan mobilitas, jasa konsultasi tenaga ahli, sosialiasi workshop, jadi bisa digunakan 50 persen dari 13 item itu, bahkan belanja modal juga boleh dialihkan ke situ. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

2 days ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

2 days ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

2 days ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

2 days ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

2 days ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

2 days ago