Dari hasil interogasi terhadap saksi dan pengembangan informasi, diketahui bahwa koper berisi ganja tersebut milik tersangka N.W., yang diduga memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial MS (29), warga Perumnas 3.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan selama beberapa hari, pada Minggu, 20 April 2025 pukul 09.00 WIT, petugas BNN membawa tersangka dan seluruh barang bukti dari Mapolsek Kawasan Bandara Sentani ke Kantor BNNP Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolsek Kawasan Bandara menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat keamanan dalam mencegah masuk dan keluarnya narkotika melalui jalur udara di Papua.
Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkoba yang mengancam generasi muda. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…