

SENTANI- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota menyerahkan tersangka menguasai dan menyimpan serta membawa senjata tajam (sajam) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (21/10).
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka menguasai, menyimpan, dan membawa senjata tajam (sajam) ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Ia benar tersangka berinisial NN yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sajam ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya kepada cenderawasih pos, Senin (21/10).
Menurut Lintong, tersangka NN ditangkap saat pihaknya melaksanakan swipping dan rasia di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura padam tanggal 3 September 2018 yang lalu.
Dalam rasia ini kami amankan tersangka bersama 1 buah tas merek Nike warna biru, Buah parang merek ARDIP 777 terbuat dari besi panjang sekitar 37 (tiga puluh tujuh) cm, gagang dan sarung warna coklat,” ucapnya.
Dia, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti (BB) ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, sehingga tersangka dan barang bukti (BB) kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut ke pangadilan,” ujarnya. (bet/gin).
Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…