Categories: SENTANI

Jangan Lupa ! Kendaraan BB di Sat Lantas Polres Jayapura Harus Diambil

SENTANI– Banyaknya barang bukti kendaraan yang berada di penyimpanan BB kendaraan baik di halaman Kantor Di Sat Lantas Polres Jayapura yang sampai kini mencapai ribuan kendaraan, apakah kendaraan roda dua dan roda empat, hal ini cukup membuat pusing Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil.

Pasalnya, Barang bukti (BB) kendaraan tersebut jika belum diambil oleh pemiliknya tentu membuat kantor Sat Lantas Polres Jayapura semakin penuh dengan kendaraan BB, akhirnya lahan untuk parkir kendaraan anggota maupun pengunjung yang datang kesulitan jika mau parkir, kemudian akan terlihat kurang bagus jika dilihat masyarakat saat lewat karena banyak juga kendaraan BB kecelakaan yang hancur tidak diambil pemiliknya.

 “Untuk kendaraan BB yang ada di kami memang mencapai ribuan ada yang BB kecelakaan, hasil razia yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap akhirnya diamankan, ada pula yang kendaraan sudah ditilang namun pemiliknya belum mengambilnya karena belum membayar surat tilang, ada juga kendaraan yang sudah rusak parah akibat kecelakaan lalu pemiliknya tidak mau mengambilnya kembali akhirnya terbiarkan di lahan Kantor Sat Lantas Polres Jayapura,”ungkapnya.

Kasat Lantas mengakui, jika pemilik kendaraan tidak mengurus dan mengambil kendaraan tersebut tentunya sangat disayangkan, karena masih banyak juga kendaraan dalam kondisi bagus, jika dibiarkan seperti ini tentunya jika terkena panas, hujan kendaraan akan rusak warna catnya dan berdampak pada kondisi mesin juga karena tidak pernah di panasi.

Oleh karena itu, Kasat Lantas minta kerjasamanya kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk mau mengurus dan mengambil kendaraan tersebut, Jagan sampai rusak begitu saja.

Dan jika sebagai langkah terakhir kalau memang kendaraan tidak diambil sampai berbulan bulan atau bahkan bertahun tahun, atas dasar lahan penyimpanan BB kendaraan di  Lantas Polres Jayapura tidak muat  lagi, maka bisa jadi dilakukan lelang dan dijual secara langsung oleh Kejaksaan Negeri atau Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan aturan yang berlaku. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

1 day ago

Maraknya Kebakaran, Wali Kota Minta Damkar Siaga Penuh

Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…

1 day ago

Bupati Keerom: Perlunya Juknis Penggunaan Dana Otsus

Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…

1 day ago

Masyarakat Adat Diminta Dilibatkan dalam Saham PT PDM

Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…

1 day ago

Pemkab Jayapura Pastikan Hewan Kurban Sudah Layak Dijual

Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan…

1 day ago

Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan

Berdasarkan hasil monitoring, wilayah Zona Musim (ZOM) seperti Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi saat ini…

1 day ago