Categories: SENTANI

Jangan Lupa ! Kendaraan BB di Sat Lantas Polres Jayapura Harus Diambil

SENTANI– Banyaknya barang bukti kendaraan yang berada di penyimpanan BB kendaraan baik di halaman Kantor Di Sat Lantas Polres Jayapura yang sampai kini mencapai ribuan kendaraan, apakah kendaraan roda dua dan roda empat, hal ini cukup membuat pusing Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil.

Pasalnya, Barang bukti (BB) kendaraan tersebut jika belum diambil oleh pemiliknya tentu membuat kantor Sat Lantas Polres Jayapura semakin penuh dengan kendaraan BB, akhirnya lahan untuk parkir kendaraan anggota maupun pengunjung yang datang kesulitan jika mau parkir, kemudian akan terlihat kurang bagus jika dilihat masyarakat saat lewat karena banyak juga kendaraan BB kecelakaan yang hancur tidak diambil pemiliknya.

 “Untuk kendaraan BB yang ada di kami memang mencapai ribuan ada yang BB kecelakaan, hasil razia yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap akhirnya diamankan, ada pula yang kendaraan sudah ditilang namun pemiliknya belum mengambilnya karena belum membayar surat tilang, ada juga kendaraan yang sudah rusak parah akibat kecelakaan lalu pemiliknya tidak mau mengambilnya kembali akhirnya terbiarkan di lahan Kantor Sat Lantas Polres Jayapura,”ungkapnya.

Kasat Lantas mengakui, jika pemilik kendaraan tidak mengurus dan mengambil kendaraan tersebut tentunya sangat disayangkan, karena masih banyak juga kendaraan dalam kondisi bagus, jika dibiarkan seperti ini tentunya jika terkena panas, hujan kendaraan akan rusak warna catnya dan berdampak pada kondisi mesin juga karena tidak pernah di panasi.

Oleh karena itu, Kasat Lantas minta kerjasamanya kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk mau mengurus dan mengambil kendaraan tersebut, Jagan sampai rusak begitu saja.

Dan jika sebagai langkah terakhir kalau memang kendaraan tidak diambil sampai berbulan bulan atau bahkan bertahun tahun, atas dasar lahan penyimpanan BB kendaraan di  Lantas Polres Jayapura tidak muat  lagi, maka bisa jadi dilakukan lelang dan dijual secara langsung oleh Kejaksaan Negeri atau Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan aturan yang berlaku. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

15 hours ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

17 hours ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

20 hours ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

21 hours ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

22 hours ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

23 hours ago