Categories: SENTANI

Jangan Lupa ! Kendaraan BB di Sat Lantas Polres Jayapura Harus Diambil

SENTANI– Banyaknya barang bukti kendaraan yang berada di penyimpanan BB kendaraan baik di halaman Kantor Di Sat Lantas Polres Jayapura yang sampai kini mencapai ribuan kendaraan, apakah kendaraan roda dua dan roda empat, hal ini cukup membuat pusing Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil.

Pasalnya, Barang bukti (BB) kendaraan tersebut jika belum diambil oleh pemiliknya tentu membuat kantor Sat Lantas Polres Jayapura semakin penuh dengan kendaraan BB, akhirnya lahan untuk parkir kendaraan anggota maupun pengunjung yang datang kesulitan jika mau parkir, kemudian akan terlihat kurang bagus jika dilihat masyarakat saat lewat karena banyak juga kendaraan BB kecelakaan yang hancur tidak diambil pemiliknya.

 “Untuk kendaraan BB yang ada di kami memang mencapai ribuan ada yang BB kecelakaan, hasil razia yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap akhirnya diamankan, ada pula yang kendaraan sudah ditilang namun pemiliknya belum mengambilnya karena belum membayar surat tilang, ada juga kendaraan yang sudah rusak parah akibat kecelakaan lalu pemiliknya tidak mau mengambilnya kembali akhirnya terbiarkan di lahan Kantor Sat Lantas Polres Jayapura,”ungkapnya.

Kasat Lantas mengakui, jika pemilik kendaraan tidak mengurus dan mengambil kendaraan tersebut tentunya sangat disayangkan, karena masih banyak juga kendaraan dalam kondisi bagus, jika dibiarkan seperti ini tentunya jika terkena panas, hujan kendaraan akan rusak warna catnya dan berdampak pada kondisi mesin juga karena tidak pernah di panasi.

Oleh karena itu, Kasat Lantas minta kerjasamanya kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk mau mengurus dan mengambil kendaraan tersebut, Jagan sampai rusak begitu saja.

Dan jika sebagai langkah terakhir kalau memang kendaraan tidak diambil sampai berbulan bulan atau bahkan bertahun tahun, atas dasar lahan penyimpanan BB kendaraan di  Lantas Polres Jayapura tidak muat  lagi, maka bisa jadi dilakukan lelang dan dijual secara langsung oleh Kejaksaan Negeri atau Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan aturan yang berlaku. (dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

10 minutes ago

Tahun Ini, DPMPTSP Merauke Targetkan Investasi Rp 7 Triliun

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…

1 hour ago

Pemprov Papua Selatan Tunggu Penyerahan Aset Penjara Boven Digoel

Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…

2 hours ago

Dinas Pendidikan Mimika Alihkan Bantuan Dana ke Beasiswa Berbasis Kinerja

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

3 hours ago

Mentan Siapkan 1.000 Hektar Cetak Sawah Baru

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyiapkan pengembangan cetak sawah baru seluas 1.000 hektar…

4 hours ago

Masyarakat Kampung Nubuai Kini Bernapas Lega

Ancaman tenggelamnya daratan Kampung Nubuai bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Berdasarkan penuturan perwakilan Tokoh Pemuda…

5 hours ago