

SENTANI- Polsek Kawasan Bandara Sentani memusnahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal yang disita dari masyarakat yang hendak dikirim ke daerah pedalaman melalui Bandara Sentani.
Pemusnahan barang bukti ratusan botolMiras itu dilaksanakan di halaman Mapolsek Kawasan Bandara Sentani Jayapura, Sabtu, (18/7).
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu Ihaka M. Imoliana, SH mengatakan, sebanyak 143 botol kaleng Miras berbagai merk dan 493 Kg gram fermipan berhasil dimusnahkan pihaknya dalam kesempatan itu.
“Miras yang kami musnahkan itu adalah hasil sitaan kami selama ini,” kata Iptu Ihaka M. Imoliana, di Mapolsek Kawasan Bandara Sentani.
Lanjut dia, pemusnahan barang bukti Miras dan fermipan merupakan hasil kerjasamanya dengan pihak perusahaan pengiriman logistik dan stakeholder yang ada di wilayah Bandara Sentani, barang – barang tersebut hendak diselundupkan ke daerah pegunungan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerjasama kami bersama pihak perusahaan pengiriman logistik dan stakeholder yang ada di wilayah Bandara Sentani, rencananya barang – barang tersebut hendak diselundupkan ke daerah pegunungan, namun diketahui saat melewati pemeriksaan X-Ray,” katanya.
Lanjutnya, Miras maupun fermipan merupakan hasil sitaan selama kurang lebih 6 bulan. Dalam melancarkan aksinya, setiap penyelundup melakukan berbagai modus untuk bisa meloloskan pengiriman barang haram tersebut. Misalnya yang terbaru, Miras dimasukkan ke dalam kaleng minuman bersoda, yang mana bagian bawah kaleng dilubangi kemudian digantikan dengan cara menyuntikannya, setelah itu mereka menutup kembali lubang tersebut dengan menggunakan solder, untuk fermipan, modusnya ada yang dimasukan ke dalam bungkusan sabun deterjen, isi sabunnya terlebih dahulu sudah dikeluarkan dan diganti dengan fermipan.
“Semua barang yang berhasil disita, kami musnahkan,”tandasnya.
Selaku Kapolsek di Kawasan Bandara Sentani itu, dirinya meminta kepada masyarakat dan juga oknum yang hendak melakukan aksi penyelundupan barang-barang terlarang itu supaya mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan untuk menyelundupkan barang-barang yang peredarannya dibatasi.
” Saya mengingatkan kepada oknum yang hendak menyelundupkan barang – barang terlarang, agar tidak lagi melakukannya, mari bersama – sama mentaati aturan terkait larangan pengiriman Miras ini, jika kedapatan, pasti akan kami musnahkan,” pungkasnya.(roy/tho)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…