Categories: SENTANI

Perda dan Perbup Miras ‘Tak Berfungsi’, Miras Tetap Merajalela

SENTANI-Tokoh Pemuda di Kabupaten Jayapura, Bernard Manase Taime kembali menyoroti soal peredaran minuman keras di Kabupaten Jayapura,  yang belakangan ini semakin marak. Bahkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang minuman  keras beralkohol, yang diikuti dengan Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura, tidak bisa berbuat apa-apa.

Mirisnya, sudah sekian tahun sejak Perda dan Perbup itu diterbitkan, belum ada tanda-tanda yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura untuk menegakkan Perda tersebut.

“Buktinya sekarang sangat banyak tempat penjualan minuman keras di Kota Sentani Kabupaten Jayapura,” kata Bernard Manase Taime, Kamis (16/2).

Lanjut dia, dalam aturannya, Perda Miras ini mengatur tempat-tempat khusus penjualan minuman keras. Namun nyatanya, saat ini justru banyak sekali tempat penjualan minuman keras di luar tempat yang sudah ditentukan dalam Perda tersebut. Salah satu tempat yang direkomendasikan misalnya hotel bintang lima.  Tapi penjualan Miras saat ini sudah tersedia diberbagai tempat dan tidak sulit menemukannya.

Padahal Perda Miras ini dibuat untuk menentang peraturan diatasnya, tapi hanya mengatur dan membatasi  tempat-tempat penjualanya saja. Sehingga melalui Perda ini juga dapat membatasi dan mengikat warga untuk tidak mudah mendapatkanya.

“Perda Miras ini bukan untuk melarang, tapi ini hanya untuk membatasi. Supaya orang tidak bisa dengan mudah mendapatkan Miras, karena yang menjadi soal sekarang adalah, ancaman dampak Miras ini sangat besar bagi  generasi muda Papua,”ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat supaya terus menyuarakan hal ini. Karena persoalan ini sudah sering disuarakan berulang kali. Bahhkan ditahun 2018 lalu, pihaknya sudah melakukan aksi demo di Kantor Bupati Jayapura untuk menyuarakan persoalan ini. Kami bawa peti jenazah, karangan bunga saat itu. Itu sebagai ungkapan rasa prihatin, matinya Perda Miras di Kabupaten Jayapura,”pungkasnya.

Pihaknya juga menyoroti wacana DPRD Kab Jayapura yang ingin untuk merevisi kembali Perda Miras itu. Dimana dalam rencana tersebut ada wacana yang berkembang penjualan Miras akan dilegalkan. Dia menegaskan, selaku tokoh pemuda akan mengawal hal itu. Jika DPR ingin membuat aturan untuk memperketat, silahkan saja. Namun jika DPR membuat aturan baru untuk melegalkan miras, masyarakat akan menolaknya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Kerentanan Sosial Muncul ketika Masyarakat Tidak Menghargai Budaya Setempat

   Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…

3 hours ago

Rental Playstation Pasar Entrop Jadi Kedok Jualan Ganja dan Miras

   Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…

4 hours ago

Asosiasi Peternak Ayam Petelur Minta SE Gubernur Papua Dijalankan

  Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…

5 hours ago

Pemuda Katolik Harus Teguh dalam Iman, Nyata dalam Karya

   Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…

6 hours ago

Pemkot Berangkatkan 16 Warga Untuk Umrah Gratis

Suasana haru dan penuh syukur mewarnai pelepasan 103 calon jamaah umrah asal Kota Jayapura yang…

10 hours ago

Pikul Senjata, Dua Jenderal Turun Langsung ke Lokasi Pembakaran Pesawat

Tak tanggung-tanggung agenda ini sampai melibatkan dua jenderal yang langsung turun ke TKP. Salah satunya…

11 hours ago