

Penandatanganan dokumen hibah tanah secara gratis oleh Ondofolo dan keluarga kepada Pemkab Jayapura, disaksikan Asisten III Setda Kabupaten Jayapura John Wicklif Tegai dan Bappeda Kabupaten Jayapura, Sekretaris Dinkes Kabupaten Jayapura Edward Sihotang berupa sebidang tanah disamping Kantor Kampung Homfolo untuk dibangun Pustu, Selasa (10/9) lalu. (foto:Edward Sihotang for Cepos)
Serahkan Tanah Hak Ulayat untuk Pembangunan Pustu
SENTANI -Tokoh adat/Ondofolo dan masyarakat Kampung Homfolo, Distrik Ebungfauw, Kabupaten Jayapura, mendukung target Papua Sehat, dengan menyerahkan tanah ulayat untuk pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada disamping Kantor Kampung Homfolo.
Hal tersebut menjadi penegasan Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas/ PPN, Tri Dewi Virgiyanti, ST, MEM pada sambutannya mengingatkan rencana penguatan Papua melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) tahun 2022-2041 yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif.
Sambutan tersebut disampaikan dalam acara Festival Pembelajaran Masyarakat untuk Suara dan Aksi Warga Negara yang dipusatkan di Kampung Homfolo, Distrik Ebungfauw, Selasa (10/9) lalu.
Dijelaskan, Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan telah menegaskan bahwa peran serta/ pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan sangatlah penting, yaitu dengan didengarkan pendapatnya, kepastian pendapatnya dipertimbangkan dan diberikan jawaban atas penyampaian/usulannya oleh pemerintah.
“Berbagai mekanisme dibangun pemerintah untuk “mendekatkan telinga” pemerintah kepada rakyatnya baik melalui Musrenbang, forum-forum diskusi dan yang sedang dikerjakan melalui penguatan program Local Champion oleh USAID Kolaborasi bersama WVI di 18 Kampung,’’ungkapnya.
Page: 1 2
Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…
Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…
Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…
Warga mengenal lokasi tersebut sebagai Taman Baca Masyarakat (TBM) Cahaya. Bukan sekadar tempat meminjam buku,…
Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal…
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam…