Site icon Cenderawasih Pos

Pengunaan Dana Otsus Harus Sesuai Aturan

Parson Horota (FOTO; Priyadi/Cepos)

SENTANI-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura Parson Horota menegaskan, penggunaan dana Otsus di Kabupaten Jayapura yang dikelola oleh OPD pengelola dana Otsus harus sesuai dengan aturan,  yang ada tidak boleh keluar dari Juknis.

Contohnya saja Dana Otsus di kelola Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Jayapura,  dana Otsus hanya bisa digunakan untuk pelayanan pendidikan bagi siswa dan tenaga pendidik,  tidak diperbolehkan untuk membiayai pembukaan sekolah yang dipalang termasuk bangunan lainnya.

“Keperuntukan penggunaan dana Otsus maupun pengelolaanya di setiap OPD sudah,  jelas tidak boleh keluar dari aturan, karena dana Otsus yang mengucurkan dari pusat beda dengan dana APBD jadi pengelolaan dana Otsus beda,”ucapnya.

Ditambahkan, dana Otsus harus bisa dikelola dengan baik untuk kesejateraan masyarakat khususnya OAP,  maupun dalam peningkatan layanan pendidikan kesehatan dan infrastruktur. Untuk di bidang kesehatan bagaimana masyarakat OAP hingga di kampung benar-benar merasakan pelayanan fasilitas kesehatan dengan baik, terjamin kesehatannya dan OAP harus bisa sehat,  terutama bagi ibu hamil dan anak-anak dalam masa pertumbuhan.

“Dana Otsus yang dikucurkan harus benar-benar bermanfaat untuk masyarakat OAP di Kabupaten Jayapura. Semua yang mengelola dana Otsus harus bisa melakukan kooordinasi bersama agar target capaian Otsus benar-benar bisa dirasakan,”jelasnya.

Diakuinya, tahun ini transfer dana Otsus lambat,  baru dikucurkan dari pusat awal bulan Mei. Kalau tahun sebelumnya bulan Januari 2022 sudah ditrasnfer dan penyerapannya tinggi.

Sekedar diketahui,  realisasi penyerapan dana Otonomi Khusus (Otsus) sampai triwulan pertama tahun 2023 di Pemkab Jayapura baru mencapai 4.74 %, dari transfer dana Otsus tahun anggaran 2023 sebesar Rp 177 miliar,  yang ditambah Dana Tambahan Infrastruktur ( DTI) sebesar Rp 15 miliar .(dil/ary)

Exit mobile version