Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey.
Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.
Bertindak sebagai pemapar sosialisasi adalah Kepala Hukum Lanud Silas Papare Mayor Kum Yudhi Histaka, S.H., M.H. tentang Amanah UUD 1945 Jo UU Peradilan MIliter.
Dilanjutkan paparan dari Danunit Intelud Tim Intel Lanud Silas Papare Letda Sus Boby Satria Purwono tentang tugas tupoksi sebagai TNI khususnya TNI AU dalam rangka pengawasan dan pengamanan dalam Pemilu tahun 2024.
Sementara itu pemapar terakhir adalah Ps. Danunitpaspom Satpom Lanud Silas Papare Letda Pom Muhammad Mustain, S.H., membawakan tentang tahapan Pemilu TNI harus mengawal dalam rangka cipta kondusif terhadap keamanan menurut keputusan politik kepala negara.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…