Categories: SENTANI

DPRD Belum  Usulkan 3 Calon Penjabat Bupati Jayapura

SENTANI- DPRD Kabupaten Jayapura secara resmi telah melakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2017-2022 di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (7/11) kemarin.

Namun demikian,  DPRD Kabupaten Jayapura belum memutuskan atau mengusulkan tiga calon Pejabat Bupati Jayapura untuk masa transisi 2023-2024,  sebelum pemilihan bupati definitif pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

“Pengusulan sampai saat ini belum karena kita sampai saat ini masih melakukan  Paripurna pengusulan pemberhentian dan mengusulkan pemberhentian ini ke provinsi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, usai sidang  di gedung DPRD Kabupaten  Jayapura, Senin (7/11).

Menurut Hamo, dokumen usulan pemberhentian  Bupati dan Wakil Bupati Jayapura itu selanjutnya dari pemerintah provinsi diusulkan ke pusat.  Dari situlah selanjutnya baru turun pejabat bupati.

Dia juga menjelaskan mengenai salinan elektronik dokumen pengusulan Pejabat Bupati Jayapura dari fraksi PDI perjuangan, yang tersebar di media sosial. Dimana dalam dokumen yang bocor ke publik itu, ada tiga nama calon Penjabat Bupati yang diusulkan oleh Fraksi PDIP Perjuangan,  yakni Sekda Hanna Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  Ted Mokay, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura,  Teofilus Tegai. Ditanya mengenai soal itu, menurutnya salinan dokumen itu merupakan dokumen tidak resmi. “Yang viral-viral itu itukan dokumen tidak resmi,”ujarnya.

Informasi lain yang diperoleh media ini,  Ketua DPRD kabupaten Jayapura  telah mengusulkan nama-nama untuk Calon Penjabat Bupati Jayapura pada masa transisi.  Namun dari informasi yang beredar,  penentuan nama calon Penjabat Bupati Jayapura itu tidak melalui komunikasi ataupun koordinasi dengan sejumlah anggota DPRD yang ada di Kabupaten Jayapura .  Menanggapi hal itu, Hamo mengatakan, tidak ada aturan bahwa penentuan calon Penjabat Bupati dari DPR harus diputuskan oleh seluruh anggota DPR.

“Menurut aturan provinsi yang mengusulkan,  ini hanya kebijakan Mendagri suratnya jelas hanya ditujukan kepada Ketua DPR.  Tidak pernah disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPR tidak ada surat itu.  Saya tidak mutlak juga tetapi saya harus bicarakan dengan wakil 1 dan 2,”tandasnya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

9 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

15 hours ago

23 Rumah Warga Akan Direhabilitasi

   Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…

16 hours ago

Pemprov dan Pemkot  Diminta Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri 

  Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…

17 hours ago

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

23 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

24 hours ago