Categories: SENTANI

DPRD Belum  Usulkan 3 Calon Penjabat Bupati Jayapura

SENTANI- DPRD Kabupaten Jayapura secara resmi telah melakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2017-2022 di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (7/11) kemarin.

Namun demikian,  DPRD Kabupaten Jayapura belum memutuskan atau mengusulkan tiga calon Pejabat Bupati Jayapura untuk masa transisi 2023-2024,  sebelum pemilihan bupati definitif pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

“Pengusulan sampai saat ini belum karena kita sampai saat ini masih melakukan  Paripurna pengusulan pemberhentian dan mengusulkan pemberhentian ini ke provinsi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, usai sidang  di gedung DPRD Kabupaten  Jayapura, Senin (7/11).

Menurut Hamo, dokumen usulan pemberhentian  Bupati dan Wakil Bupati Jayapura itu selanjutnya dari pemerintah provinsi diusulkan ke pusat.  Dari situlah selanjutnya baru turun pejabat bupati.

Dia juga menjelaskan mengenai salinan elektronik dokumen pengusulan Pejabat Bupati Jayapura dari fraksi PDI perjuangan, yang tersebar di media sosial. Dimana dalam dokumen yang bocor ke publik itu, ada tiga nama calon Penjabat Bupati yang diusulkan oleh Fraksi PDIP Perjuangan,  yakni Sekda Hanna Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  Ted Mokay, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura,  Teofilus Tegai. Ditanya mengenai soal itu, menurutnya salinan dokumen itu merupakan dokumen tidak resmi. “Yang viral-viral itu itukan dokumen tidak resmi,”ujarnya.

Informasi lain yang diperoleh media ini,  Ketua DPRD kabupaten Jayapura  telah mengusulkan nama-nama untuk Calon Penjabat Bupati Jayapura pada masa transisi.  Namun dari informasi yang beredar,  penentuan nama calon Penjabat Bupati Jayapura itu tidak melalui komunikasi ataupun koordinasi dengan sejumlah anggota DPRD yang ada di Kabupaten Jayapura .  Menanggapi hal itu, Hamo mengatakan, tidak ada aturan bahwa penentuan calon Penjabat Bupati dari DPR harus diputuskan oleh seluruh anggota DPR.

“Menurut aturan provinsi yang mengusulkan,  ini hanya kebijakan Mendagri suratnya jelas hanya ditujukan kepada Ketua DPR.  Tidak pernah disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPR tidak ada surat itu.  Saya tidak mutlak juga tetapi saya harus bicarakan dengan wakil 1 dan 2,”tandasnya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

10 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

11 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

12 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

13 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

15 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

16 hours ago