

Penandatanganan dokumen pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2017-2022 di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (7/11) kemarin. (FOTO: Robert Mboik Cepos)
SENTANI- DPRD Kabupaten Jayapura secara resmi telah melakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2017-2022 di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (7/11) kemarin.
Namun demikian, DPRD Kabupaten Jayapura belum memutuskan atau mengusulkan tiga calon Pejabat Bupati Jayapura untuk masa transisi 2023-2024, sebelum pemilihan bupati definitif pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Pengusulan sampai saat ini belum karena kita sampai saat ini masih melakukan Paripurna pengusulan pemberhentian dan mengusulkan pemberhentian ini ke provinsi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, usai sidang di gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (7/11).
Menurut Hamo, dokumen usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura itu selanjutnya dari pemerintah provinsi diusulkan ke pusat. Dari situlah selanjutnya baru turun pejabat bupati.
Dia juga menjelaskan mengenai salinan elektronik dokumen pengusulan Pejabat Bupati Jayapura dari fraksi PDI perjuangan, yang tersebar di media sosial. Dimana dalam dokumen yang bocor ke publik itu, ada tiga nama calon Penjabat Bupati yang diusulkan oleh Fraksi PDIP Perjuangan, yakni Sekda Hanna Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Mokay, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Teofilus Tegai. Ditanya mengenai soal itu, menurutnya salinan dokumen itu merupakan dokumen tidak resmi. “Yang viral-viral itu itukan dokumen tidak resmi,”ujarnya.
Informasi lain yang diperoleh media ini, Ketua DPRD kabupaten Jayapura telah mengusulkan nama-nama untuk Calon Penjabat Bupati Jayapura pada masa transisi. Namun dari informasi yang beredar, penentuan nama calon Penjabat Bupati Jayapura itu tidak melalui komunikasi ataupun koordinasi dengan sejumlah anggota DPRD yang ada di Kabupaten Jayapura . Menanggapi hal itu, Hamo mengatakan, tidak ada aturan bahwa penentuan calon Penjabat Bupati dari DPR harus diputuskan oleh seluruh anggota DPR.
“Menurut aturan provinsi yang mengusulkan, ini hanya kebijakan Mendagri suratnya jelas hanya ditujukan kepada Ketua DPR. Tidak pernah disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPR tidak ada surat itu. Saya tidak mutlak juga tetapi saya harus bicarakan dengan wakil 1 dan 2,”tandasnya.(roy/ary)
Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…