

Kedua pelaku jambret berinisial KFN (18) dan EP (17) saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura, keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24). Kini 2 pelaku mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (5/5). (FOTO: Humas Polres Jayapura for Cepos)
SENTANI -Tim Cycloop Polres Jayapura melakukan penangkapan terhadap pelaku jambret dan seorang penadah di Jalan Mahkal Pasar Lama, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (5/5).
Kedua pelaku jambret yakni bernisial KFN (18) dan EP (17) tidak berkutik saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura. Keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan, penangkapan komplotan jambret tersebut berkat kerja keras timnya di lapangan.
“Kejadiannya Selasa (2/5) malam, saat itu korban N (24) sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kemiri tujuan Pasar Lama, sesampainya di pertigaan lampu merah Pasar Lama tiba – tiba datang dari arah belakang kedua pelaku KFN (18) dan EP (17) kemudian langsung merampas HP milik korban yang saat itu diletakan pada dasboard motor. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Timsus akhirnya berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat PA 6825 JA yang dipakai kedua pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya, Sabtu (6/5).
Ditambahkan, selain kedua pelaku Timsus Cycloop Polres Jayapura juga berhasil mengamankan seorang penadah HP rampasan tersebut berinisial R (26).
“Setelah berhasil melakukan aksinya kedua pelaku langsung menjual HP tersebut ke penadah berinisial R seharga Rp. 1.300.000 dan dijual kembali ke seseorang (masih lidik) seharga Rp. 2.300.000. Sementara pelaku R masih intensif dilakukan pemeriksaan dan terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”imbuhnya.
Kapolres menambahkan, tidak menutup kemungkinan komplotan pelaku jambret yang diamankan tersebut merupakan pelaku yang selama ini sering beraksi di wilayah Kabupaten Jayapura yang menyasar pengendara wanita.
“Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terancam pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya.(dil/ary)
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan kajian Komnas HAM terhadap situasi Daerah Operasi…
Deklarasi ini mewakili aspirasi masyarakat adat dari empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak…
Dari tangannya, polisi menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan di dalam noken.…
Air laut di sekitar kawasan tersebut masih tampak hitam pekat. Tumpukan arang dan sisa…
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke.…
Kondisi inipun sejalan dengan penyampaian dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV…