Categories: SENTANI

Jambret Seorang IRT, Dua Pemuda Diciduk Timsus Cyloop

SENTANI -Tim Cycloop Polres Jayapura melakukan penangkapan terhadap pelaku jambret dan seorang penadah di Jalan Mahkal Pasar Lama, Sentani,  Kabupaten Jayapura, Jumat (5/5).

Kedua pelaku jambret yakni bernisial  KFN (18) dan EP (17) tidak berkutik saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura. Keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan, penangkapan komplotan jambret tersebut berkat kerja keras timnya di lapangan.

  “Kejadiannya Selasa (2/5) malam, saat itu korban N (24) sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kemiri tujuan Pasar Lama, sesampainya di pertigaan lampu merah Pasar Lama tiba – tiba datang dari arah belakang kedua pelaku KFN (18) dan EP (17) kemudian langsung merampas HP milik korban yang saat itu diletakan pada dasboard motor. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan,  Timsus akhirnya berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat PA 6825 JA yang dipakai kedua pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya, Sabtu (6/5).

Ditambahkan, selain kedua pelaku Timsus Cycloop Polres Jayapura juga berhasil mengamankan seorang penadah HP rampasan tersebut berinisial R (26).

“Setelah berhasil melakukan aksinya kedua pelaku langsung menjual HP tersebut ke penadah berinisial R seharga Rp. 1.300.000 dan dijual kembali ke seseorang (masih lidik) seharga Rp. 2.300.000. Sementara pelaku R masih intensif dilakukan pemeriksaan dan terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”imbuhnya.

Kapolres menambahkan,  tidak menutup kemungkinan komplotan pelaku jambret yang diamankan tersebut merupakan pelaku yang selama ini sering beraksi di wilayah Kabupaten Jayapura yang menyasar pengendara wanita.

  “Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terancam pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya.(dil/ary)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

15 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

16 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

20 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

21 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

22 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

23 hours ago