Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani. Pembayaran lahan tersebut sebenarnya dijadwalkan pada tahun ini, namun terpaksa dihentikan karena adanya konflik antara pemilik hak ulayat dan pemegang sertifikat.
“Pembayaran kami hentikan sementara. Nanti setelah ada keputusan pengadilan yang menetapkan siapa pemilik sahnya, baru akan kami lanjutkan pembayaran,” tegasnya.
Pemerintah berharap, seluruh pihak dapat menempuh jalur hukum agar persoalan kepemilikan tanah dapat diselesaikan secara jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Rencana penataan dan peninggian jalan di Konya ini sebenarnya sempat disambut antusias oleh masyarakat Kampung…
Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendor
Aksi kejahatan tersebut terjadi ketika sejumlah guru dalam perjalanan kembali menuju pusat kota Wamena usai…
Berikut profil KH Abdul Hakim Mahfudz dirangkum dari berbagai sumber. Gus Kikin lahir pada 17…
Pengelola APMS Anwarudin dan Lasminingsih Wamena Suyono menyatakan untuk penyaluran BBM baik itu yang bersubsidi…
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara…