Selain itu penggunaan IGD, sesuai dengan istilahnya Instalasi Gawat Darurat, hanya ditujukan untuk pasien yang gawat dan darurat saja, yang mana hal ini sesuai dengan regulasi di Permenkes.
“Artinya dokter di IGD juga diberikan kewenangan juga untuk memeriksa apakah pasien ini memang masuk ke kategori gawa dan darurat, karena jika semua pasien dilayani di IGD menumpuk nantinya pasien yang memang betul-betul memerlukan tindakan cepat emergency jadi tidak tertangani dengan baik, ” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Manik Sihotang mengatakan ini merupakan pertemuan rutin yang selalu pihak lakukan, agar bisa memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik.
“Melalui pertemuan ini, kita bisa memastikan seluruh masyarakat mendapat pelayanan agar pada akhirnya masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapat kabar baik, persoalan yang pertama tadi terkait antrian,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut sekarang melalui Mobile JKN, menggunakan cara bagaimana masyarakat kita bisa lebih mudah mendapatkan layanan. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…
Dia menjelaskan pihaknya berharap fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…