Selain itu penggunaan IGD, sesuai dengan istilahnya Instalasi Gawat Darurat, hanya ditujukan untuk pasien yang gawat dan darurat saja, yang mana hal ini sesuai dengan regulasi di Permenkes.
“Artinya dokter di IGD juga diberikan kewenangan juga untuk memeriksa apakah pasien ini memang masuk ke kategori gawa dan darurat, karena jika semua pasien dilayani di IGD menumpuk nantinya pasien yang memang betul-betul memerlukan tindakan cepat emergency jadi tidak tertangani dengan baik, ” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Manik Sihotang mengatakan ini merupakan pertemuan rutin yang selalu pihak lakukan, agar bisa memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik.
“Melalui pertemuan ini, kita bisa memastikan seluruh masyarakat mendapat pelayanan agar pada akhirnya masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapat kabar baik, persoalan yang pertama tadi terkait antrian,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut sekarang melalui Mobile JKN, menggunakan cara bagaimana masyarakat kita bisa lebih mudah mendapatkan layanan. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyampaikan bahwa seluruh dokumen permohonan bantuan telah diinput ke dalam…
Prabowo menyampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan nasional pertama bangsa Indonesia, yakni melindungi segenap…
Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial. Kita sudah…
“Antara lain saya sampaikan juga bahwa ada satu hal yang harus dijaga, di sini di…
Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menembus 82,3 juta orang…
Kesepakatan ini melibatkan penjualan sebagian saham perusahaan miliknya, Step Distinctive Limited, kepada Rich Sparkle Holdings,…