Selain itu penggunaan IGD, sesuai dengan istilahnya Instalasi Gawat Darurat, hanya ditujukan untuk pasien yang gawat dan darurat saja, yang mana hal ini sesuai dengan regulasi di Permenkes.
“Artinya dokter di IGD juga diberikan kewenangan juga untuk memeriksa apakah pasien ini memang masuk ke kategori gawa dan darurat, karena jika semua pasien dilayani di IGD menumpuk nantinya pasien yang memang betul-betul memerlukan tindakan cepat emergency jadi tidak tertangani dengan baik, ” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Manik Sihotang mengatakan ini merupakan pertemuan rutin yang selalu pihak lakukan, agar bisa memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik.
“Melalui pertemuan ini, kita bisa memastikan seluruh masyarakat mendapat pelayanan agar pada akhirnya masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapat kabar baik, persoalan yang pertama tadi terkait antrian,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut sekarang melalui Mobile JKN, menggunakan cara bagaimana masyarakat kita bisa lebih mudah mendapatkan layanan. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…
Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…
Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…
Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah. Di setang sepeda, bendera Merah…