Selain itu penggunaan IGD, sesuai dengan istilahnya Instalasi Gawat Darurat, hanya ditujukan untuk pasien yang gawat dan darurat saja, yang mana hal ini sesuai dengan regulasi di Permenkes.
“Artinya dokter di IGD juga diberikan kewenangan juga untuk memeriksa apakah pasien ini memang masuk ke kategori gawa dan darurat, karena jika semua pasien dilayani di IGD menumpuk nantinya pasien yang memang betul-betul memerlukan tindakan cepat emergency jadi tidak tertangani dengan baik, ” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Manik Sihotang mengatakan ini merupakan pertemuan rutin yang selalu pihak lakukan, agar bisa memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik.
“Melalui pertemuan ini, kita bisa memastikan seluruh masyarakat mendapat pelayanan agar pada akhirnya masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapat kabar baik, persoalan yang pertama tadi terkait antrian,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut sekarang melalui Mobile JKN, menggunakan cara bagaimana masyarakat kita bisa lebih mudah mendapatkan layanan. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mengutip MixVale, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 sore, saat gelombang badai disertai angin kencang melintasi…
NAMA Yonas, pemuda Palangka Raya menjadi salah satu dari sedikit builder dunia yang diundang untuk…
Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…
Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini telah berkomunikasi dengan penegak hukum dalam hal…