Selain itu penggunaan IGD, sesuai dengan istilahnya Instalasi Gawat Darurat, hanya ditujukan untuk pasien yang gawat dan darurat saja, yang mana hal ini sesuai dengan regulasi di Permenkes.
“Artinya dokter di IGD juga diberikan kewenangan juga untuk memeriksa apakah pasien ini memang masuk ke kategori gawa dan darurat, karena jika semua pasien dilayani di IGD menumpuk nantinya pasien yang memang betul-betul memerlukan tindakan cepat emergency jadi tidak tertangani dengan baik, ” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Manik Sihotang mengatakan ini merupakan pertemuan rutin yang selalu pihak lakukan, agar bisa memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik.
“Melalui pertemuan ini, kita bisa memastikan seluruh masyarakat mendapat pelayanan agar pada akhirnya masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapat kabar baik, persoalan yang pertama tadi terkait antrian,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut sekarang melalui Mobile JKN, menggunakan cara bagaimana masyarakat kita bisa lebih mudah mendapatkan layanan. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Senator DPD RI Paul Finsen Mayor, Senator DPD…
Menurutnya, komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama menunjukkan keseriusan dalam…
Proses pengiriman berkas perkara milik tersangka RI selaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika yang…
Korban diketahui berinisial NR, berusia sekitar 40 tahun, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di…
Amri menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.Og menyatakan banyaknya pasien yag ditangani odi RSUD…