

Polisi ketika memfasilitasi pertemuan antara dua kelompok yang bertikai, bertempat di Mapolres Jayapura, Rabu (3/8). (FOTO: Robert Mboik Cepos)
SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara 2 kelompok warga yang bertikai di Wilayah Doyo, Sabtu (30/7) malam.
Di mana pertikaian itu telah merenggut nyawa seseorang warga dari kelompok lain. Pertemuan dua kelompok itu terkait dengan tuntutan ganti rugi dari pihak korban yang meninggal dunia dalam kejadian itu.
“Dengan mediasi hari ini, kita dari Polres hanya memfasilitasi terkait dengan tuntutan dari keluarga terkait dengan kematian korban,” kata AKBP Fredrickus Maclarimboen, Rabu (3/8).
Menurutnya, mediasi yang dilakukan itu masih pada tahapan tuntutan ganti rugi dari anggota keluarga yang menjadi korban dari peristiwa pertikaian tersebut.
Dia menjelaskan, terkait kasus itu polisi telah menahan 3 orang tersangka dan saat ini masih dilakukan pengembangan.
Peristiwa permasalahan dua kelompok itu, polisi sedang mendalami keterlibatan dari tersangka lain. Apalagi pada saat kejadian itu ada dua peristiwa yang terjadi. Pertama kelompok lain melakukan penganiayaan terhadap korban yang meninggal dunia, kemudian keluarga dan teman dari korban yang meninggal dunia itu melakukan penganiayaan kepada pihak yang melakukan penganiayaan terhadap korban lebih awal.
“Tiga orang yang ditahan saat ini ada yang terlibat di dalam penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. Dan ada juga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu pelaku yang melakukan aksi penganiayaan terhadap korban yang meninggal dunia itu,” jelasnya.
Sementara itu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Jayapura terlebih khusus di area yang menjadi tempat pertikaian dua kelompok warga sudah aman terkendali. Meskipun sebelumnya polisi sempat menempatkan sejumlah personel untuk penjagaan guna mengantisipasi terjadinya gerakan susulan yang memicu terganggunya Kamtibmas.
Dia menambahkan meskipun saat ini kasus itu sedang dilakukan mediasi dari dua kelompok masyarakat tersebut, namun pihaknya juga memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam peristiwa itu tetap dilakukan. “Proses hukum tetap jalan, sembilan saksi sudah diperiksa dan sudah ada 3 yang ditahan,” pungkasnya.(roy/ary)
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…
Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…