Site icon Cenderawasih Pos

KPU Dalam Proses Verifikasi Faktual Parpol

Daniel Mebri (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Menjelang pelaksanaan kegiatan pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang,  sejumlah persiapan sudah mulai dilakukan oleh pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baik dari tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura,  Daniel Mebri mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan-tahapan dan persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 nanti . Salah satunya melakukan verifikasi faktual terhadap  9 partai politik calon peserta pemilu 2024. Di mana sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan oleh KPU Pusat dimulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November nanti.

“Terkait dengan persiapan tahapan-tahapan yang sudah berlangsung yang mana sekarang dilakukan verifikasi faktual, terhadap partai politik khususnya untuk keanggotaan partai politik.  Jadwalnya sesuai dengan keputusan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu dari tanggal 15 Oktober sampai tanggal 4 November nanti, “ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada semua masyarakat di Kabupaten Jayapura membantu KPU dalam hal kegiatan-kegiatan terkait dengan persiapan tahapan menuju Pemilu tahun 2024 .

  Diketahui,  partai politik peserta Pemilu tahun 2024 berdasarkan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Pusat ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Meski begitu, sembilan dari 18 parpol tersebut merupakan parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR. Sehingga sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tidak perlu lagi dilakukan verifikasi tahap berikutnya atau verifikasi faktual. Artinya, hanya ada sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU pusat ataupun daerah.

Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.(roy/ary)

Exit mobile version