Categories: SENTANI

Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor

Pelaku spesialis Curanmor dan pelaku penadah saat diminta keterangan di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (31/7). ( FOTO : Yewen/Cepos)

Termasuk Dua Pelaku Penadah Motor Curian 

SENTANI- Tim Opsnal Polres Jayapura dan Tim Opsnal Polsek Sentani Kota berhasil membekuk pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinsial EK dan pelaku penadah masing-masing berinisial SB dan  YY, di lokasi yang berbeda di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (31/7) dini hari kemarin.

Ketiga pelaku Curanmor dan penadah ini memiliki perannya masing-masing. Pelaku EK adalah pelaku utama Curanmor, sementara SB dan SB adalah pelaku penadah yang berperan sebagai pembeli.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, menjelaskan, dari hasil pengembangan pelaku penadah yang sudah diamankan sebelumnya, pihaknya berhasil menangkap pelaku Curanmor dan penadah di lokasi yang berbeda-beda.

“Penangkapan terhadap pelaku Curanmor dan penadah ini berkat pengembangan pelaku penadah Curanmor berinisial SB, sehingga kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku lainnya di lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, kami juga berhasil temukan dua motor hasil curian,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (31/7).

Menurut Lintong, penangkapan ini berawal saat pelaku penadah SB memberitahu bahwa temannya (pelaku) penadah YY juga menggunakan motor curian, sehingga tim langsung bergerak ke rumah YY dan berhasil menangkap YY di Kampung Sabron Yaru, Distrik Sentani Barat. Berdasarkan pengembangan dari SB dan YY, maka tim berhasil menangkap pelaku utama Curanmor berinisial EK di BTN Ceria Sentani.

“Berdasarkan pengembangan yang kami lakukan terhadap 2 pelaku penadah, maka kami berhasil menangkap pelaku utama spesialis Curanmor berinisial EK di BTN Ceria Jalan Yomake Distrik Sentani. Penangkapan pelaku tanpa perlawanan dan pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Sentani Kota,” terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, maka Lintong menyatakan pelaku spesialis Curanmor berinisial EK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (bet/tho)

newsportal

Recent Posts

Ditinjau Tim dari Menko Polhukam, 333 Rumah Terdampak Konflik Sosial Bakal Terealisasi

Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…

24 minutes ago

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

1 hour ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

2 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

3 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

4 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

7 hours ago