

Anggota Polres Jayapura saat melakukan penggerebekan terhadap rumah produksi Miras lokal di BTN Puskopad Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (29/6). (FOTO: Dok polisi)
SENTANI-Jajaran Polres Jayapura kembali menangkap pembuat minuman keras lokal jenis Boplas di BTN Puskopad Sentani Kabupaten Jayapura, Selasa (29/6). Polisi menyebutkan, selain sebagai pembuat Miras, pelaku yang berinisial NW ini juga aktif sebagai penjual sekaligus pengantar minuman keras tersebut ke konsumen.
“Ya benar anggota kami menangkap pelaku pembuat Miras jenis Boplas di BTN Puskopad Sentani’,” kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan melalui release yang diterima wartawan di Sentani, Rabu, (30/6), kemarin.
Dia menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan tempat produksi Miras lokal beserta pemiliknya dilakukan pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran Miras lokal di Sentani.
“Saat ini pelaku NW (37) beserta barang bukti alat pembuat Miras dan 150 liter Miras lokal setengah jadi jenis telah kami amankan di Mapolsek Sentani Kota guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.(roy/tho)
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…