

Anggota Polres Jayapura saat melakukan penggerebekan terhadap rumah produksi Miras lokal di BTN Puskopad Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (29/6). (FOTO: Dok polisi)
SENTANI-Jajaran Polres Jayapura kembali menangkap pembuat minuman keras lokal jenis Boplas di BTN Puskopad Sentani Kabupaten Jayapura, Selasa (29/6). Polisi menyebutkan, selain sebagai pembuat Miras, pelaku yang berinisial NW ini juga aktif sebagai penjual sekaligus pengantar minuman keras tersebut ke konsumen.
“Ya benar anggota kami menangkap pelaku pembuat Miras jenis Boplas di BTN Puskopad Sentani’,” kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan melalui release yang diterima wartawan di Sentani, Rabu, (30/6), kemarin.
Dia menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan tempat produksi Miras lokal beserta pemiliknya dilakukan pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran Miras lokal di Sentani.
“Saat ini pelaku NW (37) beserta barang bukti alat pembuat Miras dan 150 liter Miras lokal setengah jadi jenis telah kami amankan di Mapolsek Sentani Kota guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.(roy/tho)
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…