Categories: SARMI

Jembatan Timbang Sarmi Mangkrak, Akibat Aturan Pusat

SARMI-Fasilitas jembatan timbang milik Pemerintah Kabupaten Sarmi yang dibangun untuk mengontrol muatan kendaraan kini tak bisa dimanfaatkan. Hal ini menyusul ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 1 Januari 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarmi, Anton Siga, mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya memaksimalkan penggunaan jembatan timbang tersebut setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub. Namun, upaya itu kandas karena berbenturan dengan aturan pemerintah pusat.

“Dari sisi fasilitas, kita sudah punya bangunan dan lokasi untuk petugas. Tapi sejak dibangun sampai sekarang, jembatan timbang itu tidak pernah digunakan,” ujar Anton, Kamis (14/8).

Menurutnya, jembatan timbang seharusnya bermanfaat untuk mengawasi muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas, demi melindungi kondisi jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.

Namun, kewenangan yang kini berada di tangan pemerintah pusat membuat pemerintah daerah tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau dulu mungkin bisa jadi PAD, sekarang fungsinya murni pengawasan di bawah Kemenhub. Kita di daerah tidak punya kewenangan lagi,” jelasnya.

Hingga kini, jembatan timbang yang ada di Kabupaten Sarmi itu dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan, meski bangunan dan sarana pendukungnya telah lama tersedia.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

8 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

16 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

17 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

19 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

20 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

21 hours ago