

Ardin (foto:Mboik Cepos)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi terus mematangkan proses usulan pembentukan enam distrik baru yang saat ini telah memasuki tahap kelengkapan persyaratan administrasi. Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik, yang mensyaratkan bahwa satu distrik minimal terdiri dari lima kampung.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sarmi, Ardin, menjelaskan bahwa proses usulan tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan kajian bersama pihak Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri pada bulan November 2024 lalu.
“Dari hasil evaluasi itu, Dirjen Adwil menyetujui dan menerbitkan surat kepada Gubernur Papua dengan tembusan kepada Bupati Sarmi untuk melengkapi persyaratan yang masih dibutuhkan,” ujar Ardin belum lama ini.
Menurutnya, pada bulan Agustus 2025 pihaknya juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Papua guna menyempurnakan dokumen administrasi serta memperbaiki beberapa kekurangan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sarmi tengah menunggu kunjungan tim dari Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap enam distrik yang diusulkan.
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…