

Ardin (foto:Mboik Cepos)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi terus mematangkan proses usulan pembentukan enam distrik baru yang saat ini telah memasuki tahap kelengkapan persyaratan administrasi. Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik, yang mensyaratkan bahwa satu distrik minimal terdiri dari lima kampung.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sarmi, Ardin, menjelaskan bahwa proses usulan tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan kajian bersama pihak Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri pada bulan November 2024 lalu.
“Dari hasil evaluasi itu, Dirjen Adwil menyetujui dan menerbitkan surat kepada Gubernur Papua dengan tembusan kepada Bupati Sarmi untuk melengkapi persyaratan yang masih dibutuhkan,” ujar Ardin belum lama ini.
Menurutnya, pada bulan Agustus 2025 pihaknya juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Papua guna menyempurnakan dokumen administrasi serta memperbaiki beberapa kekurangan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sarmi tengah menunggu kunjungan tim dari Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap enam distrik yang diusulkan.
Page: 1 2
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…