

Bupati sarmi, menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di Sarmi, Senin (8/12). (foto:Mboik Cepos)
SARMI-Bupati Sarmi, Dominggus Catue, menegaskan pentingnya legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat Kabupaten Sarmi sebagai dasar menuju peningkatan kesejahteraan keluarga dan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.
Kepada wartawan di Sarmi, Senin (8/12), dia menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Program ini bukan hanya soal sertipikat, tetapi tentang kepastian hukum dan masa depan,” ujarnya.
Bupati Dominggus juga menjelaskan bahwa melalui legalitas kepemilikan tanah, masyarakat memiliki dasar kuat untuk mengelola asetnya secara produktif, termasuk memperoleh akses pembiayaan perbankan guna meningkatkan taraf hidup mereka.
“Dengan sertifikat tanah, masyarakat memiliki dasar kuat untuk mengelola asetnya, bahkan dapat memanfaatkannya untuk akses pembiayaan perbankan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…