

Sejumlah peserta aksi damai di Kabupaten Sarmi saat melakukan orasi di depan kantor DPRK sarmi. Aksi ini berakhir dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh tokoh agama dari 3 agama, Selasa (2/9). (foto:Mboik Cepos)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi akhirnya menanggapi sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai di Kantor Dprk Sarmi, Selasa (2/9). Dari 11 poin tuntutan yang diajukan, beberapa poin menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebijakan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sarmi.
Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah penolakan kenaikan gaji dan tunjangan DPRK Sarmi. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota DPRK. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam pidatonya tanggal 31 Agustus 2025, yang membatalkan rencana kenaikan gaji DPR RI, termasuk implikasinya pada DPRD di daerah.
Selain itu, masyarakat juga menyuarakan penolakan terhadap intervensi DPRK dalam pengangkatan jabatan pratama dan pengelolaan proyek pembangunan. Pemerintah Kabupaten Sarmi secara tegas menyatakan bahwa proses rotasi, mutasi, maupun pengelolaan proyek dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, tanpa intervensi pihak manapun.
“Semua kegiatan pemerintahan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Bupati Sarmi, Dominggus Catue dalam pernyataannya, Selasa (2/9).
Page: 1 2
Penertiban yang dijalankan oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop)…
Masyarakat di Kota Jayapura akhirnya seperti diajari untuk menerima situasi ini karena belum ada perubahan…
Kondisi tersebut ditemukan saat dirinya melakukan kunjungan ke Distrik Jagebob dan melihat langsung lokasi yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik…
Ya, mungkin dengan cara itu pria bernama Nawir ini bisa merasa tenang usai diterpa musibah.…
Kordinator Lapangan Aksi sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, memberikan klarifikasi bahwa…