

WAMENA- Satuan Narkoba Polres Jayawijaya berhasil meringkus seorang pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Jayawijaya dengan inisial DUH (29). Pelaku dibekuk di salah satu tempat kos di Jalan Yos Sudarso Wamena bersama barang bukti 7 paket sabu seberat 3,56 gram, 1 buah bong (alat hisap), jarum suntik.
Kapolres Jayawijaya AKBP.Tonny Ananda Swadaya saat dikonfirmasi dalam jumpa pers di Polres Jayawijaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Kapolres, pelaku telah menjadi incaran kepolisian selama sebulan, dan setelah dipastikan sebagai pelaku langsung dilakukan penangkapan.
“Saya yakin masih ada pelaku lain yang bekerja sama dengan DUH untuk menggunakan dan mengedarkan Narkoba baik di Jayawijaya maupun di Kabupaten pemekaran lainnya,”ungkapnya Selasa (29/10) kemarin.
Tonny Ananda menyebutkan selama ini, jajaran Polres Jayawijaya terus berupaya untuk mencari agen-agen Narkoba di Jayawijaya, namun sekarang sudah ada titik terang setelah ditangkapnya DUH bersama barang bukti 7 bungkus kecil narkoba jenis sabu yang jumlahnya bervariasi, namun sebenarnya narkoba ini beredarnya cukup signifikan karena telah diamati hampir berbulan –bulan.
“Pelaku tak berkutik ketika aparat menemukan sabu yang dikemas dalam 7 plastik bening kecil yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil. Satu plastik kecil dijual dengan harga Rp. 4 juta ,”katanya
Ia menegaskan barang haram ini sudah mulai beredar di Jayawijaya, sehingga kepolisian harus mewaspadai jangan sampai pengedar sabu ini masuk ke sekolah atau kampus bahkan di lingkungan masyarakat.
“Saya peringatkan kepada warga yang masih bermain -main dengan narkoba , saya akan tindak tegas dan terukur, saya sudah perintahkan anggota untuk tembak di tempat bagi para pelaku narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Ipda. Ismunandar mengaku jika pengintaian yang dilakukan selama sebulan. Karena kasus sabu ini ia tak bisa semena -mena menangkap tanpa barang bukti, sehingga polisi perlu mengintai atau lakukan pembuntutan terlebih dahulu.
“Sebelum ditangkap kita buntuti pelaku dan pada saat pelaku lengah langsung kita tangkap dan dan dapatkan barang bukti sabu di kos-kosannya,”bebernya.
Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, lanjut Ismunandar, yakni pasal 112 ayat (1) Subsidaer pasal 127 ayat (1) huruf a undang -undang nomir 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (jo/tri)
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…