Categories: PEGUNUNGAN

Dua Pelaku Penembakan di Nduga Disidang di Wamena

Richarda Aresn, SH ( FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan bahwa dua pelaku yang terlibat dalam kasus penembakan di Kabupaten Nduga akan disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena, menyusul pelimpahan perkara tersebut dari Polda Papua ke Polres Jayawijaya.

  Kejari Jayawijaya melalui Kasipidum Richarda Arsenius mengakui jika pihaknya pada intinya masih menunggu proses penyerahan dari pihak kepolisian untuk menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kelas II C Wamena. Namun sampai saat ini perkara tersebut masih masuk dalam penyelidikan dari kepolisian, namun ada satu perkara yang sudah masuk dalam tahap 1, yakni penyerahan berkas dengan tersangka MG.

  “Ini terkait dengan kasus penembakan yang masih masuk dalam penyelidikan, sehingga kita masih menunggu proses dari penyidik Polres Jayawijaya usai dilimpahkan dari Polda Papua,”ungkapnya Kepada Cenderawasih pos Rabu (24/7) kemarin.

  Sementara untuk tersangka ES, perkaranya belum dilimpahkan dan masih ada dalam Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Kepolisian, untuk penyerahannya nanti masih belum bisa ditentukan untuk perkara ini kapan diserahkan. Namun yang pasti Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang akan menindaklanjuti perkara ini ke persidangan.

  “Untuk penyelidikan kasus ini di tangan kepolisian, kami sifatnya menunggu kapan akan dilimpahkan kepada kita untuk dilanjutkan proses hukumnya, karena ini terkait dengan masalah penembakan yang terjadi di Nduga,”kata Richarda Aresen.

  Menurut Kasipidum Kejari Jayawijaya, penanganan kasus ini tidak bisa secepat mungkin dilakukan lantan proses pengumpulan bukti –bukti dan pemeriksaan ini masih memerlukan waktu untuk mendalami peran dari para tersangka ini dalam kasus penembakan di Kabupaten Nduga Desember lalu, sehingga apabila semua berkas yang dikumpulkan sudah lengkap pasti akan diserahkan kepada kejaksaan.

  “Kasus ini sedikit rumit dan kami mengerti apa yang harus dilakukan penyidik dalam mengumpulkan bukti sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para tersangka ini,”jelasnya. (jo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

7 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

7 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

8 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

8 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

9 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

9 hours ago