

Saifullah Anwar, SH, MH (Denny/ Cepos)
WAMENA–Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada semester pertama Tahun 2023 menyidangkan 30 perkara, sementara perkara yang telah disidangkan dan diputus mencpai 108 perkara, termasuk perkara dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Saifullah Anwar, SH, MH menyatakan, per 24 Mei 2023, perkara yang masuk dari Januari sampai saat ini 30 perkara pidana, klasifikasinya, perjuadian, narkotika, penganiayaan, pembunuhan, kesusilaan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum (pengerusakan barang), dan kasus perlindungan anak.
Sementara perkara perdata ada 3 gugatan perceraian yang masuk, satu sudah diputus, satu masih dalam persidangan, sedangkan yang satunya belum disidangkan, karena baru masuk Rabu, (24/5), kemarin.
Sedangkan perkara perdata gugatan sederhana yang nominalnya di bawah Rp 500 juta, masalah hutang piutang antara perbankan dengan nasabah ada 3 perkara dan telah diputus.(jo/tho)
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…