

Saifullah Anwar, SH, MH (Denny/ Cepos)
WAMENA–Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada semester pertama Tahun 2023 menyidangkan 30 perkara, sementara perkara yang telah disidangkan dan diputus mencpai 108 perkara, termasuk perkara dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Saifullah Anwar, SH, MH menyatakan, per 24 Mei 2023, perkara yang masuk dari Januari sampai saat ini 30 perkara pidana, klasifikasinya, perjuadian, narkotika, penganiayaan, pembunuhan, kesusilaan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum (pengerusakan barang), dan kasus perlindungan anak.
Sementara perkara perdata ada 3 gugatan perceraian yang masuk, satu sudah diputus, satu masih dalam persidangan, sedangkan yang satunya belum disidangkan, karena baru masuk Rabu, (24/5), kemarin.
Sedangkan perkara perdata gugatan sederhana yang nominalnya di bawah Rp 500 juta, masalah hutang piutang antara perbankan dengan nasabah ada 3 perkara dan telah diputus.(jo/tho)
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…