Jumpa Pers LBH Yulianto, SH, MH dan Associates bersama penggugat Paris Tampublon di Wamena Kamis (19/6) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Usai resmi berkantor di Wamena, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yulianto, SH, MH dan Associates bakal melayangkan gugatan kepada pemkab Mamberamo Tengah terhadap kasus yang sebelumnya telah digugat juga ditahun sebelumnya dan dari gugatan itu di kabulkan majelis hakim.
Advokad Konsultan Hukum dan Mediator Yulianto, SH, MH mengakui untuk tahun ini akan dilayangkan 2 gugatan yang pertama gugatan Probono dan gugaran Profesional, gugatan probono ini dilayangkan karena pengusaha yang didampingi ini adalah pengusaha asli Papua atas nama Tenu Gombo, yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Wamena untuk tak dikenakan biaya pendaftaran.
“Biaya pendaftaran ini sangat mahal hampir 7 juta lebih dan klien kami adalah pengusaha yang tak dibayar oleh pemkab Mamteng, maka kami mengajukan secara prabono melalui LBH Papua justice and pice, LBH kami terverifikasi di Kemenkuham dan berakreditasi B,”ungkapnya Kamis (19/6)
Page: 1 2
Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dengan alasan…
Pemerintah Kota Jayapura segera mengambil langkah untuk membenahi kondisi Pasar Mama Papua yang saat ini…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah…
Rustan mengatakan, persoalan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembangunan dan penyiapan rumah singgah bagi masyarakat penyandang masalah sosial terus…
Warga Kampung Biak, Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, mengaku jenuh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi…