Categories: PEGUNUNGAN

Bagian Hukum Setda Puncak Sosialisasi Pembentukan Perda

ILAGA-Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak, menggelar sosialisasi pembentukan peraturan perundang-undanagan dan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam sosialisasi yang diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Puncak, panitia mendatangkan narasumber Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung berharap dalam kegiatan sosialisasi ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menyusun peraturan perundangan dan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.

“Tentunya materi kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami pembentukan peraturan perundangan. Serta mengerti dalam membuat produk hukum daerah yang berkualitas,”ungkapnya.

Lanjutnya, seperti diketahui, peraturan perundang-undangan adalah landasan hukum yang sangat fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Namun terkadang dalam penyusunan, orang melakukan atau mengambil produk hukum dari daerh lain dan dijalankan di daerah, sehingga tidak singkron dengan kondisi daerah.

“Oleh karena itu, kemampuan untuk menyusun peraturan yang baik dan benar menjadi penting bagi kita semua,sesuai dengan kebutuhan daerah kita,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Zainuddn Rachman, dalam sambutannya saat pembukaan  mengingatkan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, bukan hanya soal teknik penulisan. Tetapi juga harus memperhatikan aspek substansi dan relevansi dengan kebutuhan  masyarakat.

“Kita harus selalu mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap peraturan yang kita buat. Oleh karena itu, diperlukan suatu keahlian dan pemahaman mendalam tentang proses penyusunan, mulai dari tahap perencanaan, perumusan, hingga pengesahan dan implementasi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Puncak, Moses Wakerkwa mengatakan tujuan dalam kegiatan sosialisasi kali ini akan dibahas mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah, yang mengacu kepada UU RI Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan: dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Kegiatan ini tujuannya memberikan informasi seluas-luasnya bagi ASN dan kepada masyarakat, untuk mengetahui proses pembentukan propduk hukum, mulai dari perancangan sampai dengan perundangan. Sehingga bisa tertata dengan baik, walaupun orang bilang daerah Puncak tidak aman, namun kita jangan kalah dalam pemebntukan produk hukum daerah,” tutupnya.(Diskominfo Puncak/nat)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

10 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

11 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

12 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

14 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

15 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

16 hours ago