Categories: PEGUNUNGAN

Anggap Spontanitas, Keberatan Dijerat Pembunuhan Berencana

Sidang kedua perkara penikaman  di Jembatan Wouma hingga menyebabkan orang meninggal dunia yang menyeret terdaka NW saat disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (18/2). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Setelah didakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,  sidang perkara penikaman terhadap Korban Derry Datu Padang yang meninggal dunia oleh terdakwa NW,  Selasa (18/2) kemarin, masuk tahap Eksepsi atau tanggapan dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

  Kuasa hukum terdakwa NW keberatan jika kliennya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab,  apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah spontanitas.

  Penasehat Hukum Terdakwa NW, Ganius Wenda dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Yajid, SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Ottow Siagian, SH, MH dan Frans Efendi SH, MH menyatakan jika pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap terdakwa NW ini setelah pemeriksaan kedua. Dimana sejak awal, terdakwa tak didampingi, berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan  juga dinilai sangat beda jauh.

   “Berdasarkan   kronologis yang telah disampaikan oleh terdakwa saat kita memberikan pendampingan kepadanya,   terdakwa NW ini mengaku jika memiliki penyakit yang sering memancing emosinya keluar,”ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Selasa (18/2) kemarin.

   Menurut Ganius, keterangan yang disampaikan oleh terdakwa kemarin sama sekali tidak ada yang tertuang dalam dakwaan. Terdakwa juga mengaku jika penyakit yang dideritanya itu merupakan penyakit turunan sehingga penikaman yang dilakukan terhadap korban Derri Datu Padang di Jembatan Wouma pasca kerusuhan tahun lalu itu spontanitas.

   “NW menikam korban ini adalah spontanitas, bukan berencana untuk melakukan pembunuhan sehingga tak bisa dalam tuntutan itu dimasukan dalam pasal pembunuhan berencana, karena pasca kejadian itu NW melakukan penikaman itu dalam keadaan tak sadar karena penyakitnya kumat,”jelas Ganius didepan majelis Hakim.

   Ia juga menyatakan jika usai melakukan penikaman itu, kata Ganius,   terdakwa NW ini pingsan dan terjatuh, setelah beberapa menit kemudian ada salah satu anak perempuan yang mengatakan kepadanya jika ia telah melakukan pembunuhan kepada orang pendatang di jembatan Wouma, dan akhirnya NW ini takut dan melarikan diri.

  “Dalam dakwaan kami melihat itu sama sekali tak disinggung dan tak ada dalam dakwaan, sehingga dari Eksepsi yang diajukan itu berdasarkan keterangan yang disampaikan terdakwa,  dan keterangan itu juga disampaikan dalam BAP dan kita juga membaca,”tuturnya.(jo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pura-pura Beli Susu, Hajar Pemilik Kios Hingga Tangan Patah

   Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban didatangi seorang pria yang tidak dikenal dengan alasan…

4 hours ago

Pedagang Angkat Isu Pasar Dalam Torang Tanya Wali Kota Jawab

Pemerintah Kota Jayapura segera mengambil langkah untuk membenahi kondisi Pasar Mama Papua yang saat ini…

5 hours ago

Pemprov Papua Siapkan Sekolah Khusus di Empat Kabupaten

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Salah…

6 hours ago

Soal Kasus di SMAN 4,  Sekolah Diminta Ambil Keputusan Tegas

  Rustan mengatakan, persoalan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di media…

7 hours ago

Dinsos Pastikan Rumah Singgah Segera Beroperasi

Pemerintah Kota Jayapura memastikan pembangunan dan penyiapan rumah singgah bagi masyarakat penyandang masalah sosial terus…

8 hours ago

Tidak Pernah Direalisasikan, Warga Abe Pantai Malas Sampaikan Aspirasi

Warga Kampung Biak, Kelurahan Abepantai, Distrik Abepura, mengaku jenuh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi…

9 hours ago