Categories: PEGUNUNGAN

Aktifitas Masyarakat Diperpanjang Hingga Pukul 18.00 WIT

Penertiban pedagang pasar yang masih melakukan aktifitas di luar waktu yang ditetapkan pemerintah di Pasar Safridarwin, Wamena Sabtu (11/4) ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA – Jika Sebelumnya Pemda Jayawijaya mengeluarkan surat edaran mambatasi waktu aktifitas masyarakat dalam hal ini toko, kios dan warung makan beraktifitas hingga pukul 14.00 WIT dan aktifitas pedagang pasar dan makanan siap saji hingga pukul 16.00 WIT,  kini semua diperpanjang sampai dengan pukul 18.00 WIT.

  Bupati Jayawijaya,  Jhon Richard Banua mengungkapkan  bahwa waktu aktivitas masyarakat Jayawijaya dimulai sejak jam 06.00 WIT  sampai dengan jam 18.00 WIT sore.  Perpanjangan Waktu aktivitas warga masyarakat di Kabupaten Jayawijaya berdasarkan  Instruksi Bupati dengan Nomor 009/1279/BUP  tertanggal 8 April 2020.

  “Instruksi  diberlakukan bagi seluruh Instansi,  pelaku usaha,  dan masyarakat di kota Wamena dan sekitarnya sehingga tak ada lagi perbedaan waktu untuk aktifitas perdagangan masyarakat di Jayawijaya,”ungkpnya Sabtu (11/4) kemarin

  Ia menjelaskan jika Instruksi Bupati Jayawijaya menyebutkan bahwa tetap diberlakukannya pembatasan semua kegiatan yang melibatkan massa serta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak. Memberlakukan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pokok secara terbatas antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 wit. 

  “Pasar tradisional,  pasar modern,  rumah kios,  rumah toko,  pasar swalayan,  rumah makan, restoran, cafe bisa dibuka mulai jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT. “jelas Jhon Banua 

  Sedangkan untuk mama-mama Papua, Kata Bupati, yang berjualan makanan siap saji atau bakar batu dan pedagang gerobak, tenda tetap sama dibuka pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT,  juga apotik diberikan waktu dari jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT. 

  “Saya ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat agar dalam membeli makanan di warung makan,  rumah makan,  restauran dan Cafe sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang.”ujarnya.

   Selain itu,  pencegahan,  pengendalian,  dan penanggulangan Covid-19 dengan pemberlakuan sosial distancing (pembatasan sosial) termasuk pembatasan penerbangan pesawat komersial  diperpanjang mulai berlaku pada tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

“Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Harus Ambil Langkah Konkret Soal Karhutla”

  Anthon mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan meminta Kapolri mengambil langkah hukum…

21 hours ago

Dinkes Jayawijaya Keluarkan Edaran kepada Masyarakat Terkait penggunaan Masker

Plt Kepala Dinas Kesehatan Esau Rudianto Aibesa, S.KM. M.Kes menyatakan Dinas Kesehatan menyarankan masyarakat menggunakan…

1 day ago

6 Hektare Lahan di Distrik Wesaput Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan?

Kebakaran tersebut dipicu dari vegetasi tumbuhan yang mengering karena musim kemarau. Penanganan Karhutla tersebut telah…

1 day ago

Stok Beras Menipis, Bulog Merauke Datangkan 5.000 Ton

Pimpinan Cabang Bulog Merauke, Fajar Muhammad Dirgantara, menjelaskan,  dari total beras yang didatangkan tersebut, sekitar…

1 day ago

Polres Mimika dan Nabire Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Polda Papua Tengah resmi mengusulkan peningkatan status Polres Nabire dan Polres Mimika dari Kepolisian Resor…

1 day ago

Jalur Laut Perbatasan RI-PNG Rawan Penyelundupan

   Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI (Mar) Sugianto,  mengungkapkan bahwa  penangkapan pertama terjadi pada Selasa,…

1 day ago