Site icon Cenderawasih Pos

Pj Bupati Jayawijaya: Tak Ada Alasan Untuk Tak Membayar Gaji ASN

Pj Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM (foto:Denny/ Cepos)

Meski APBD Masih Dalam Tahapan Evaluasi

WAMENA – Meskipun evaluasi terhadap APBD TA 2024 masih berjalan namun Pemda Jayawijaya menegaskan tidak ada alasan untuk tidak membayar gaji pegawai, atau belanja wajib dan mengikat, sebab ini mengikat dan payung hukumnya tegas yang tercantum dalam peraturan pemerintah.

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan dalam pasal 110 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditegaskan dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala Daerah mengeluarkan pengeluaran tiap bulan paling tinggi 1/12 dari APBD tahun sebelumnya.

“Pengeluaran setiap bulan hanya diperuntukan untuk keperluan yang mendesak sesuai dengan ketentuan perundang –undangan,

Ia juga menyebutkan dalam peraturan mendagri No 77 tahun  2020 tentang pengolahan teknis keuangan daerah ditegaskan jika Kepala daerah dan DPRD belum menyetujui bersama Raperda APBD atau menetapkan rancangan Raperda APBD menjadi Perda APBD setelah dimulainya Tahun anggaran setiap Tahun kepala Daerah mengeluarkan peraturan yang menjadi dasar tiap tahun yang paling tinggi  sebesar 1/12 jumlah APBD Tahun anggaran sebelumnya.

“Jadi nanti bisa kita lihat pengeluaran belanja APBD TA 2023, pengeluaran tiap bulan hanya mendanai keperluan yang mendesak, sehingga apabila dibiarkan akan mengakibatkan kerugian masyarakat semakin besar dan kerugian pemerintah juga semakin besar,”kata Sumule Tumbo.

Kata Pria yang juga menjabat sebagai PJ Sekda Papua pegunungan mengaku ini termasuk dalam belanja wajib  seperti belanja pegawai, Gaji dan lain-lain, Layanan Jasa , Listrik atau keperluan kantor sehari –hari sehingga memang tidak boleh vakum pelayanan artinya pelaksanaan pemerintahan daerah itu melayani masyarakat.

“Jadi secara aturan sudah payungi sehingga jangan ragu –ragu untuk merealisasikan pelayanan itu apalagi ini ini sifatnya hak ASN untuk mendapatkan gaji setiap bulan maka setiap kepala OPD mengusulkan surat perintah membayar pada bendahara umum daerah dan akan diterbitkan SP2D kepada Bank Kasda yang nantinya ditindak lanjuti dalam pemindah bukuan ke rekening ASN.”beber Tumbo

Ia juga menambahkan jika kasihan kalau sampai gaji dari ASN itu tidak diberikan karena bukan dia pribadi yang akan merasakan dampaknya tapi juga disana ada keluarganya , sehingga harus di prioritaskan itu untuk dibayarkan.

“jadi jangan ada yang membuat narasi –narasi yang menghambat pemerintahan, karena secara regulasi sudah tegas harus dibayarkan  dan tak boleh ragu –ragu, karena siapapun yang diberikan amanah jabatan baik pengguna anggaran maupun bendahara umum daerah harus melaksanakan,”tambahnya (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version