“Kami tidak ingin masalah ini bias hingga sasarannya ke perbankan, oleh karena itu, untuk perbankan yang ada di Jayawijaya sekali lagi jangan pernah coba proses pencairan dana desa sebelum masalah ini diselesaikan,” tegas Naligi Kurusi
Ia juga menambahkan masalah ini akan di bawah ke ranah hukum, dimana Asosiasi Kepala Kampung akan membawa SK yang dikeluarkan Bupati Jayawijaya ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), oleh karena itu apabila bank mencairkan dana yang ada di rekening kampung kepada kepala kampung yang baru saja di SKkan bupati Jayawijaya dampaknya kurang bagus untuk perbankan sendiri.
“Anggaran dana desa yang ada di rekening kampung saat ini boleh dicairkan apabila masalah sudah jelas dan memiliki kepastian hukum.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua mulai mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan…
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima dan…
Meski demikian penerimaan mahasiswa baru di UNIKA tahun ini ini bersifat terbatas karena banyak faktor,…
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penadahan…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…