

Antrean pencairan dana desa tahap III bagi kampung yang sudah masukkan persyaratan di Bank Papua, Cabang Wamena, Selasa, (6/12), kemarin. (FOTO: Denny/ Cepos)
Segera Masukkan Laporan Pertanggungjawaban Tahap I dan II
WAMENA–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya tidak menunggu secara kolektif dalam pencairan dana desa tahap III, di mana kampung yang sudah serahkan persyaratan maka itu yang langsung diproses pencairan tahap III di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayawijaya.
Plt Kepala Dinas DPMK Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo memastikan, anggaran dana desa tahap III sudah ada di KPPN Wamena, namun pencairannya harus masukkan syarat berupa pertanggungjawaban atau realisasi dana desa tahap I, II tahun 2022, APBK dan RKPK Tahun 2023 baru bisa dicairkan.
“Saya peringatkan (warning) bagi kepala kampung agar segera masukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap 1 dan II, kita tidak menunggu secara kolektif, bagi kampung yang sudah masukkan persyaratan maka langsung dilayani pencairan,” ungkapnya selasa (6/12) kemarin.
Sampai sekarang baru 10 kampung yang sudah masukkan syarat pencairan dana desa tahap III dan datanya sudah kami input ke aplikasi Onspan untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan, disamping itu kami juga proses pencairan dana desanya,”katanya.(jo/tho)
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…
Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…
Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…
Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…