

Warga yang kian sepi saat mengurus surat izin keluar masuk Wamena sebelum surat edaran dikeluarkan pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Rabu (6/1). ( FOTO: Denny/ Cepos)
WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua menyatakan bahwa Surat Edaran bupati telah dikeluarkan usai diteken atau ditandatangani. Artinya mulai Sabtu (9/1) lusa, surat izin keluar masuk tak lagi digunakan bagi calon peumpag baik yang ingin keluar dari Wamena maupun yang masuk ke Wamena, namun calon penumpang harus benar-benar terdaftar dalam maskapai yang dipilih.
“Selain terdaftar dalam maskapai, calon penumpang juga harus mengisi aplikasi E-HAC, serta melakukan rapid test di RSUD Wamena, Puskesmas Wamena Kota, Puskesmas Hom-hom, klinik Polres Jayawijaya, Kodim 1702 / Jayawijaya dan Klinik Batalyon 756/ Wimane Sili sementara yang kembali dari Jayapura ke Wamena itu di Posko kesehatan yang ada di Sentani Kabupaten Jayapura.”ungkapnya rabu (6/1) kemarin.
Menurutnya untuk pelayanan rapid test, bagi calon penumpang yang memiliki KTP dari luar maka dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 sedangkan warga yang memiliki KTP Jayawijaya maka biaya rapid test dibebaskan, ini berlaku bagi pemeriksaan rapid test di Wamena maupun di posko yang ada di Jayapura
“Untuk biaya rapid tes masih sama dengan kebijakan yang kemarin dimana bagi calon penumpang yang ber KTP Wamena itu dibebaskan dari administrasi, sementara yang ber KTP dari luar Wamena maka tetap dikenakan biaya administrasi Rp 150.000,”jelas Bupati dalam surat edarannya.
Ia juga memastikan jika sehari sebelum berangkat calon penumpang harus melakukan rapid test dan daftar calon penumpang yang akan dilakukan rapid test itu diserahkan oleh maskapai ke posko sehingga yang sudah mendapatkan tiket itu yang dilakukan rapid test.
“Kita lihat kebijakan kemarin itu calon penumpang belum mendapatkan tiket, namun sudah melakukan rapid test, sekarang kita ubah calon penumpang harus lebih dulu mendapatkan tiket barulah sehari sebelum berangkat ia harus mengikuti rapid tes,”kata Jhon Banua.
Bupati juga menyatakan sementara untuk penanganan Covid -19 di Jayawijaya jika dilihat secara komulatif itu ada 342 kasus, sementara kasus positif yang dirawat saat ini 27 orang, pasien dalam pengawasan tak ada, orang dalam pantauan 8 orang, yang dinyatakan sembuh itu ada 314, dan yang meninggal dunia 1 orang.
“Sampai saat ini kami masih berada di angka 27 pasien positif yang masih dalam perawatan kita memang datar saja tak ada peningkatan atau penurunan yang drastis, oleh karena itu saya harapkan warga untuk tetap menerapkan 3 M,”tutupnya. (jo/tri)
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…