Categories: PEGUNUNGAN

KPU Puncak Rilis Jadwal Kampanye, Kampanye Dipusatkan di Ilaga

ILAGA– Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Puncak, resmi  menetapkan jadwal kampanye di Pilkada Serentk 2024.

Adapun Pilkada di Kabupaten Puncak diikuti oleh empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Puncak tahun 2024. Rapat koordinasi kesepakatan titik lokasi dan jadwal kampanye Pilkada Puncak antara KPU Puncak dengan keempat Paslon, Pemkab Puncak, Bawaslu dan TNI-Polri digelar di aula Negelar di Ilaga, Sabtu (5/10/2024).

Hadir dalam rakor tersebut, Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni, Dandim 1717/Puncak, Letkol Inf Jonatan Nadio Aprimanda, serta perwakilan Polres Puncak dan Bawaslu Kabupaten Puncak. Hadir pul ketua tim sukses dari empat Paslon Bupati dan wakil Bupati Puncak.

Ketua KPUD Puncak, Natalius Tabuni mengatakan dari hasil kesepakatan, untuk jadwal kampanye terbuka akan dilakukan di satu titik yaitu di Ilaga ibukota Kabupaten Puncak.

Natalius Tabuni bahkan menyebutkan, sudah dijadwalkan untuk tanggal 16 Oktober pekan depan adalah jadwal untuk pasangan nomor urut 01 Elvis Tabuni dan Naftali Akwal.

Sementara tanggal 17 Oktober pasangan nomor urut 02 pasangan  Alus UK Murib dan Menas Mayau.

Adapuh pasangan nomor urut 03 Pelinus Balinal dan Benner Kulua akan menggelar kampanye pada tanggal 18 Oktober dan pasangan nomor urut 04 Peniel Waker dan Saulinus Murib akan kampaye pada tanggal 19 Oktober.

“Alasan kami menjadwalkan kampanye terbuka di satu tiktik di Ilaga adalah lebih kepada pertimbangan kondisi keamanan di daerah. Apalagi Kabupaten Puncak adalah daerah rawan, dan para calon juga menyetujui itu. Sebab di Ilaga, aparat keamanan siap mengamankan, dari sisi personel juga sangat siap,” jelasnya.

“Bukan karena kondisi distrik lain tidak aman, namun lebih kepada mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,”tambahnya.

Adapun untuk jadwal debat kandidat antara pasangan calon sendiri, juga disepakati digelar di Ilaga, tanggal 26 Oktober dan 13 November 2024.

Natalius menambahkn bahwa juga sudah ada kesepakatan untuk kampanye terbatas atau tetutup oleh setiap kandidat sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024. “Lokasinya disepakati di tiga distrik yaitu Beoga, Sinak dan Ilaga,” tambanya.

Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Puncak juga sudah menyerahkan secara simbolis Alat Peraga Kampanye (APK) kepada keempat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Puncak, seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

Untuk pemasangan APK ini, Natalius Tabuni meminta pasangan calon dan tim sukses, agar tidak memasang di lokasi yang dilarang, seperti di tempat ibadah, gereja dan mesjid,rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan seperti sekolah.(Diskominfo Puncak)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Komisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD Merauke

Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…

19 minutes ago

Kapolda Papua Tengah Dorong Pemkab Intan Jaya Bangun Mapolres

Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…

1 hour ago

Kepiting Bakau Timika Ekspor Perdana ke Malaysia

Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…

2 hours ago

Stama Ops Polri Soroti CCTV dan Minimnya Steward

Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…

3 hours ago

Tindak Tegas Anggota yang Langgar Prosedur

Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…

4 hours ago

Cek Stadion LE, DPRP Siap Dukung Pemulihan

Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…

5 hours ago