Site icon Cenderawasih Pos

Berani Jual Milo, Natal dan Tahun Baru Dalam Penjara

WAMENA – Polres Jayawijaya memperingatkan kepada para pembuat dan penjual minuman lokal balo yang di fermentasi menjadi cap tikus  jika masih melakukan aktifitasnya maka dipastikan pelaku akan merayakan pesta tahun baru dalam penjara. Hingga kini sudah ada 16 pelaku pembuat milo yang telah dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap II untuk ditindak lanjuti dalam persidangan dengan penerapan undang -undang pangan.

Anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya menumpahkan milo yang ditemukan saat dilakukan penggrebekan beberawa waktu lalu. (Denny/ Cepos)

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menegaskan bahwa peredaran miras lokal di Jayawijaya cukup marak meskipun kepolisian sudah bekerja mencari dan menangkap para pelaku pembuat miras namun masih saja tetap ada yang membuat dan mengedarkan dengan berbagai cara, sehingga ia pastikan jika tertangkap pelaku pembuat milo ini akan merayakan tahun baru dalam penjara.

“Saya tegaskan tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan untuk pelaku pembuat dan penjual balo, jika mereka tertangkap saya pastikan akan mengakhiri tahun 2020 dalam tahanan untuk diproses dengan undang -undang pangan,”tegasnya rabu (4/11) kemarin.

Kapolres menilai miras ini membawa ancaman gangguan kamtibmas dalam masyarakat, oleh karena itu setiap pelaku pembuat dan penjual milo ini tindak tegas dengan penggunaan undang -undang pangan kepada mereka sehingga kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan melakukan patroli pleton masih terus dilakukan.

“Dalam penindakan pelaku pembuat miras lokal tidak pandang bulu, pria dan wanita tetap dikenakan undang -undang pangan, dan juga tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan semuanya kita tindak tegas,”bebernya.

Dikatakan, miras juga memicu konflik diakhir tahun sehingga patroli peleton ini kita fokuskan untuk razia miras , sajam, curanmor , jambret dan begal karena ini menjadi prioritas Polres Jayawijaya jelang akhir tahun 2020 ini, karena memang marak terjadi saat ini.(jo/gin)

Exit mobile version