

Anggota Polres jayawijaya saat melakukan razia sajam di Sinakma Wamena, Sabtu (3/4). ( FOTO: Denny/ Cepos)
WAMENA-Menindaklanjuti kasus kekerasan yang menimpa Ida Patadianan yang terjadi di Sinakma, Rabu (31/3) malam lalu, aparat kepolisian langsung bergerak sejak malam itu dimana selain melakukan olah TKP dan mencari tahu pelarian pelaku. Aparat juga melakukan razia sajam, dimana ada 14 orang langsung diamankan dengan barang bukti sajam yang dibawa, Sabtu (3/4) malam.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen , S.Sos, MM mengakui jika 14 orang yang diamankan bersama dengan barang bukti pisau, parang ini dilakukan untuk mengambil keterangan mereka terlebih dahulu, untuk mendalami kasus tindak kekerasan yang dialami oleh korban Ida Patadianan.
“14 orang yang diamankan ini tak hanya sekedar pendalaman, tetapi juga ini mengingatkan kepada masyarakat agar kebisaan membawa sajam yang disembunyikan di pinggang itu berpeluang untuk melakukan tindak kejahatan dan kekerasan,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/4) kemarin.
Menurut Kapolres, selain untuk mengetahui alasan membawa senjata tajam, pemeriksaan yang dilakukan juga untuk melihat apakah ada indikasi keterlibatan mereka dalam kasus kekerasan yang terjadi kemarin di wilayah Winakma atau tidak. Namun, untuk sementara 14 orang yang diamankan ini tidak mengarah kepada mereka, sehingga hanya ditahan untuk dimintai keterangan lalu dipulangkan.
“Sebelum 14 orang yang ditahan ini dipulangkan kembali ke keluarganya, kami mengharuskan mereka untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak lagi membawa sajam saat melakukan aktifitas dalam Kota Wamena ,”bebernya
Selain surat pernyataan, lanjut Rumaropen, mereka juga diambil fotonya yang disaksikan oleh Ketua LMA Jayawijaya Carlos Hubi, Kepala Kapung Lantipo Hengky Heselo, dan pihak keluarga dari 14 warga yang diamankan itu datang ke Polres Jayawijaya dan telah dikembalikan kepada keluarganya.
“Kami berharap kebiasaan membawa sajam itu tidak boleh lagi dilakukan, karena dalam beberapa waktu kedepan ini kita masih terus melakukan razia terhadap senjata tajam,”katanya.
Kapolres menegaskan kalau ada warga yang membawa sajam kembali terjaring dalam razia maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memproses dengan menggunakan undang -undang darurat Pasal 2 (1)UU Drt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,
“Razia yang dilakukan oleh Polres jayawijaya bukan hanya untuk OAP saja, tetapi semua siapapun dia yang beraktivitas membawa sajam maka kita amankan bersama dengan barang buktinya, tindakan kepolisian bukan untuk suku tertentu tetapi semua, begitu juga untuk pelaku pidana,”bebernya. (jo/tri)
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…